Kebijakan Pengalihan Tanah Dari Pemerintah Dilakukan Sesuai Aturan Hukum
Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa kebijakan pengalihan tanah telantar yang telah diamankan negara seluas sekitar 1,4 juta hektar dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan berlandaskan asas kepentingan umum. Polemik yang mencuat mengenai pemberian tanah kepada organisasi masyarakat (ormas) dijawab secara terbuka oleh pihak kementerian. Kepala Biro Humas dan…