Khianati Rakyat, MK Ternyata Mampu Dipolitisasi Untuk Kepentingan Kekuasaan
Jakarta – Sejumlah pihak menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan MK, bahwa, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun. Putusan MK tersebut dinilai sarat akan kepentingan politik. Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Ali Syafaat…