Pengamat dan Tokoh: Putusan MK Melanggar Aturan dan Merendahkan Nilai-Nilai Demokrasi
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menetapkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang No. 07 Tahun 2017 tentang Pemilu serta mengabulkan syarat capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau telah pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, Keputusan ini dianggap merendahkan nilai-nilai demokrasi dan berpotensi mempengaruhi pandangan publik terhadap marwah positif MK dan pemerintah….