Kebijakan RUU KUHAP Dukung Supremasi Hukum Nasional
Oleh: Nisa Amalia )* Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menandai babak baru dalam penguatan sistem hukum nasional. Pemerintah bersama DPR RI menunjukkan komitmen kuat dalam membangun sistem peradilan pidana yang tidak hanya efisien secara prosedural, tetapi juga berkeadilan secara substansial. Upaya untuk merevisi…

