Tugas Satgas PHK Diatur Dalam Inpres, Pastikan Lindungi Kelompok Pekerja
Oleh: Farhan Farisan )* Pemerintah mengambil langkah progresif dalam menghadapi lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) terbaru. Satgas ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kelompok pekerja yang menjadi pihak paling rentan dalam dinamika ketenagakerjaan saat ini. Langkah ini disambut baik oleh Presiden Konfederasi Serikat…

