UU TNI Memastikan Supremasi Sipil Tanpa Ada Dwifungsi Militer
Oleh: Dita Widyasti )* Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah resmi disahkan setelah melalui pembahasan panjang di DPR RI. Pemerintah dan parlemen menegaskan bahwa perubahan ini tetap berpegang teguh pada prinsip supremasi sipil, tanpa membuka ruang bagi kembalinya dwifungsi militer. Hal ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara peran TNI dan…