Kebijakan Tegas Pemerintah: THR Wajib Sesuai Hak Pekerja, Tidak Boleh Dicicil

Oleh: Abdul Gani )* Pemerintah telah mengambil sikap tegas terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja, memastikan bahwa hak tersebut tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan sesuai ketentuan. Kebijakan ini menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pekerja.  Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli,…

Read More