Junjung Supremasi Sipil, RUU TNI Tidak Melanggar Prinsip Demokrasi

JAKARTA — Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara serta meningkatkan profesionalisme prajurit. Pemerintah menegaskan bahwa revisi ini tetap menjunjung tinggi supremasi sipil dan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi. Kapuspen TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok…

Read More