Putuskan Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres, Pakar: MK Rawan Konflik Kepentingan
Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK telah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Putusan itu disampaikan pada Senin (16/10) Keputusan tersebut menuai kritik dari beragam kalangan. Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengungkapkan…