Pemerintah Tegaskan Transfer Data Pribadi Sesuai Aturan Hukum Lindungi Hak WNI
Oleh: Rivka Mayangsari*) Pemerintah Republik Indonesia menegaskan bahwa segala bentuk pemindahan atau transfer data pribadi lintas negara, termasuk ke Amerika Serikat, dilakukan berdasarkan aturan hukum nasional yang ketat dan menjunjung tinggi perlindungan hak warga negara. Hal ini menjadi penegasan penting di tengah dinamika kerja sama digital global, agar masyarakat Indonesia tetap merasa aman dan terlindungi…

