RUU KUHAP Pertegas Tupoksi Aparat Penegak Hukum
Jakarta – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi sorotan publik karena dinilai mempertegas tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) aparat penegak hukum tanpa mengubah secara signifikan peran institusional mereka. RUU ini telah mendapat surat presiden (surpres) dan secara resmi masuk dalam agenda legislatif. Kementerian Hukum dan HAM tengah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)…