Kenaikan PPN Menguntungkan Semua Lapisan Masyarakat
Jakarta,– Pemerintah telah mengumumkan rencana implementasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur bahwa tarif PPN 12 persen harus diterapkan paling lambat pada awal tahun mendatang….