RUU Perampasan Aset Jadi Pilar Baru Penguatan Pemberantasan Korupsi dan Respon Konkret 17+8
Oleh : Gavin Asadit )* Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada September 2025 mengambil langkah penting dengan memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Kebijakan ini lahir di tengah meningkatnya tekanan publik, terutama melalui gelombang protes dan tuntutan masyarakat yang dikenal sebagai “17+8”. Publik menuntut respons nyata terhadap…