Hasil Putusan MK, Rakyat Melihat Adanya Dinasti Politik dikeluarga Jokowi
Banyaknya respon kekecewaan dari masyatakat usai Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun. Ungkapan tersebut disampaikan oleh Putri sulung Gus Dur, Alissa…