KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Pemerintah Perkuat Arah Keadilan Restoratif Nasional
Oleh: Moudy Alfiani )* Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026 menandai babak baru dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Reformasi besar ini menegaskan komitmen negara untuk meninggalkan sistem hukum pidana kolonial menuju tatanan hukum nasional yang lebih modern, humanis, demokratis, dan…

