Satgas PHK Triparti Upaya Pemerintah Pastikan Pesangon dan THR Buruh Terpenuhi
Oleh : Jodi Mahendra )* Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) pada 1 Mei 2025 sebagai langkah konkret dalam melindungi hak-hak pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Satgas ini dibentuk menyusul lonjakan angka PHK yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hingga Oktober 2024, jumlah pekerja yang terkena PHK…