
Sosbud
Gelar Rapat Umum, Aktivis 98 Berikan Dukungan Kepada Ganjar Pranowo Sebagai Capres Pada Pilpres 2024
Jakarta – Para aktivisi yang tergabung dalam Gerakan Aktivis 98 (Gerak 98) menggelar Rapat Umum yang berlangsung Selasa, 17 Oktober 2023 di Gedung Juang, Menteng, Jakarta Pusat. Dengan membawa bendera Gerak 98, para aktivis menggelar deklarasi dukungan terhadap Ganjar sebagai Calon Presiden di Pemilihan Presiden 2024. Rapat Umum yang digelar di Gedung Juang dihadiri oleh…
Kerja Keras Aparat Keamanan Sukses Temukan Markas KST Papua Pimpinan Numbuk Telenggen
Oleh : Aprilia Nova Salabay )* Kerja keras dari segenap jajaran aparat keamanan personel gabungan TNI dan Polri dalam melakukan pengejaran kepada gerombolan separatis di Papua Pegunungan ternyata juga membawa hasil yang mengejutkan, yakni mereka mampu sekaligus menemukan dan kemudian menguasai markas dari KST Papua pimpinan Numbuk Telenggen. Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) yang tergabung…
Harga Beras Medium Sudah Turun, Kebutuhan Semua Masyarakat Mampu Tercukupi
Oleh : Mayang Dwi Andaru )* Harga beras pada kualitas medium sudah mengalami penurunan, kebutuhan dari semua elemen masyarakat mengenai stok bahan pangan mampu dijamin oleh Pemerintah RI bahwa semuanya telah tercukupi dengan sempurna sehingga tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat bahwa harga beras rata-rata dari jenis medium kini memang sudah…
Ribuan Warga dan Pedagang Ramaikan Pesta Rakyat, Bukti Nyata Dukungan Terhadap Ganjar di Padang Sumbar
Oleh : Benny Syahputra)* Bentuk nyata dari dukungan yang dilakukan oleh seluruh masyarakat serta sukarelawan, sebanyak ribuan warga dan juga para pedagang UMKM lokal meramaikan perhelatan acara Pesta Rakyat Ganjar yang dilaksanakan di Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar). Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjadi sangat bergemuruh tatkala Sahabat Ganjar (Saga) dengan sangat sukses…
Keputusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Banjir Kritik
Oleh : Maya Naura Lingga )* Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023), mengeluarkan putusan kontroversial terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Keputusan tersebut menjadi sorotan karena mengabulkan sebagian permohonan mahasiswa Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A, yang mengusulkan penurunan batas usia menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. MK menolak…
Keputusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Mewakili Kontitusional Rakyat Indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan keputusan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada sidang yang dilaksanakan di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta pada Senin (16/10/2023). MK memutuskan menolak gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres)….
Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Menyalahi Kewenangan dan Prinsip Demokrasi
Mahkamah Konstitusi mengumumkan keputusan terkait pengujian Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengenai batas usia minimal untuk menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Berdasarkan hasil keputusan, MK menolak permohonan untuk seluruhnya uji materi batas usia capres dan cawapres, sehingga batas usia capres dan cawapres…
Mahkamah Konstitusi Khanati Konstitusi
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu dinyatakan bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun. Pakar Hukum Tata Negara Jentera, Bivitri Susanti menyebut bahwa putusan MK tersebut jelas bagaikan orkestra dari MK dan Presiden…
MK Ciptakan Kekacauan Hukum Karena Kabulkan Sebagian Gugatan Syarat Capres-Cawapres
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan hasil putusan atas gugatan aturan usia minimal capres-cawapres. Ketua MK Anwar Usman menyatakan MK mengabulkan gugatan terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau…
Khianati Rakyat, MK Ternyata Mampu Dipolitisasi Untuk Kepentingan Kekuasaan
Jakarta – Sejumlah pihak menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan MK, bahwa, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun. Putusan MK tersebut dinilai sarat akan kepentingan politik. Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Ali Syafaat…