
Sosbud
Keputusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Mewakili Kontitusional Rakyat Indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan keputusan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada sidang yang dilaksanakan di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta pada Senin (16/10/2023). MK memutuskan menolak gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres)….
Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Menyalahi Kewenangan dan Prinsip Demokrasi
Mahkamah Konstitusi mengumumkan keputusan terkait pengujian Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengenai batas usia minimal untuk menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Berdasarkan hasil keputusan, MK menolak permohonan untuk seluruhnya uji materi batas usia capres dan cawapres, sehingga batas usia capres dan cawapres…
Mahkamah Konstitusi Khanati Konstitusi
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu dinyatakan bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun. Pakar Hukum Tata Negara Jentera, Bivitri Susanti menyebut bahwa putusan MK tersebut jelas bagaikan orkestra dari MK dan Presiden…
MK Ciptakan Kekacauan Hukum Karena Kabulkan Sebagian Gugatan Syarat Capres-Cawapres
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan hasil putusan atas gugatan aturan usia minimal capres-cawapres. Ketua MK Anwar Usman menyatakan MK mengabulkan gugatan terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau…
Khianati Rakyat, MK Ternyata Mampu Dipolitisasi Untuk Kepentingan Kekuasaan
Jakarta – Sejumlah pihak menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan MK, bahwa, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun. Putusan MK tersebut dinilai sarat akan kepentingan politik. Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Ali Syafaat…
Putusan MK Khianati Nilai Demokrasi dan Cita-Cita Reformasi
)* Oleh : Renata Anggara Pakar hukum dan aktivis menilai Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menolak gugatan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Pakar Pemilu/Perludem, Titi Anggraini menilai MK tidak memiliki wewenang menetapkan norma soal batas umur usia Capres dan Cawapres dalam tata norma hukum. Menurutnya, putusan MK tersebut akan menimbulkan kekecewaan…
Putusan MK Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres Tidak Memperhatikan Aspirasi Publik dan Berdampak Menurunnya Kepercayaan Publik
Jakarta – Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru, kepercayaan public terhadap MK semakin menurun. Hakim Konstitusi Saldi Isra yang merasa khawatir putusan MK itu bisa menurunkan kepercayaan publik.Hal itu disampaikan Saldi…
Hasil Putusan MK, Rakyat Melihat Adanya Dinasti Politik dikeluarga Jokowi
Banyaknya respon kekecewaan dari masyatakat usai Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun. Ungkapan tersebut disampaikan oleh Putri sulung Gus Dur, Alissa…
Rakyat Kecam Hasil Putusan MK, Soal Keputusan Pemimpin Daerah Dibolehkan Jadi Capres Cawapres Walaupun Dibawah 40 Tahun
Banyaknya kekecewaan dari masyatakat usai Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun. Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti,…
Mahkamah Konstitusi Dikecam: Keberpihakan dan Ancaman Terhadap Demokrasi
Jakarta – Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah melanggengkan politik dinasti dengan putusan terbarunya soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang dibacakan Senin, 16 Oktober 2023. Bivitri mengatakan, akan ada dampak yang mempengaruhi MK setelah pembacaan amar putusannya. Dampak pertama, adalah turunnya legitimasi MK. Kedua, dia menilai…