
Sosbud
Kebiadaban Berlanjut, KST Papua Tembak Pesawat Wings Air Saat Mendarat di Dekai
Oleh: Loa Murib Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua menembak pesawat Wings Air saat mendarat di Dekai. Dengan aksi tersebut menandakan bahwa kebiadaban yang mereka lakukan terus saja berlanjut. Pesawat Wings Air dilaporkan ditembak oleh gerombolan separatis Bumi Cenderawasih pada Sabtu tanggal 17 Februari 2024. Penembakan itu terjadi saat pesawat tersebut hendak mendarat di Bandar…
Wujudkan Pemerataan, Pemerintah Gencarkan Pembangunan Akses Internet di Papua
Oleh: Alia Kayame *) Pemerintah terus berupaya menggencarkan pembangunan akses internet agar bisa dirasakan secara sangat merata oleh seluruh masyarakat di Indonesia hingga di pelosok Papua. Hal ini ditujukan agar masyarakat Papua bisa merasakan pemerataan pembangunan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Papua pada tahun 2024 ini memiliki program layanan internet untuk pendidikan dan juga…
Kolaborasi Masyarakat serta Aparat Keamanan Mampu Cegah dan Tangkal Paham Radikalisme
Oleh : Lukman Keenan Adar)* Kolaborasi antara seluruh masyarakat di Indonesia serta aparat keamanan RI mampu dengan sangat efektif untuk mencegah sekaligus menangkal penyebaran paham radikalisme agar tidak semakin menggerogoti generasi muda penerus bangsa ini dan mengancam integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam upaya menciptakan kolaborasi yang baik tersebut, aparat keamanan mengadakan kegiatan silaturahmi dengan warga…
Telah Penuhi Syarat Sesuai UU Pemilu, Ketua KPU Kab. Bogor Pastikan Mahasiswa STIN Telah Gunakan Hak Suara Secara Sah
Bogor – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia mengatakan mahasiswa Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) secara sah. Hal tersebut telah diatur sesuai Undang – Undang yang berlaku serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum. “Mengenai hak pilih para mahasiswa STIN, mereka memiliki hak suara pada Pemilu 2024 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017…
KPU Bogor Tegaskan Penggunaan Hak Suara Mahasiswa STIN Sah dan Dilindungi UU
Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia membantah adanya pengerahan mahasiswa STIN untuk Pemilu 2024. Menurutnya, mahasiswa STIN memiliki hak pilih yang diatur sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. “Terkait hak milih mahasiswa STIN, mereka memiliki hak pilih sesuai UU dan peraturan KPU. Karena itu…
Tuntas, Ketua KPU Bogor Tegaskan Hak Pilih Mahasiswa STIN Dilindungi Undang-Undang
Bogor – Aturan memilih di tempat lain karena suatu hal telah diatur dalam PKPU. Hal ini guna memastikan hak demokrasi setiap warga negara dapat tersalurkan dengan baik. Beberapa alasan yang mendasari ini seperti sedang bekerja di tempat lain atau tugas belajar di luar domisili. Hal serupa dilakukan oleh mahasiswa STIN untuk menyalurkan hak pilihnya. Hal…
Clear! Klarifikasi Ketua KPU Kabupaten Bogor: Sesuai UU dan Peraturan KPU, Mahasiswa STIN Punya Hak Pilih
Bogor – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, menegaskan bahwa mahasiswa Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) memiliki hak pilih yang sah, diatur sesuai Undang-Undang yang berlaku, dan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU. “Terkait hak milih mahasiswa STIN, mereka memiliki hak pilih sesuai UU dan peraturan KPU. Karena itu kami pihak…
Ketua KPU Kabupaten Bogor: Taruna STIN Milki Hak Pilih Sesuai UU dan Peraturan KPU
Bogor – Taruna Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) secara sah memiliki hak pilih yang diatur sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Hal ini ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia. Pernyataan tersebut merespons beredarnya video pendek yang menyebut adanya mobilisasi taruna-taruni STIN dalam memilih pada Pemilu 2024. “Terkait…
Ketua KPU Kabupaten Bogor: Pengajuan Pindah Memilih Mahasiswa STIN Sudah Sesuai Dengan UU & PKPU
Bogor – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia mengatakan mahasiswa Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) secara sah memiliki hak pilih yang diatur sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). “Terkait hak memilih, mahasiswa STIN punya hak pilih sesuai UU dan Peraturan KPU. Karena itu KPU Kabupaten Bogor…
KPU Kabupaten Bogor Tegaskan Mahasiswa STIN Dinyatakan Sah Salurkan Hak Pilih Di Kabupaten Bogor
Bogor – Pengajuan pindah memilih mahasiswa Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) dinyatakan Sah oleh KPU Kabupaten Bogor pada tanggal 12 Februari 2024 sehingga dapat menyalurkan hak pilihnya saat melaksanakan pencoblosan pada Rabu 14 Februari 2024 di TPS yang telah ditentukan oleh pihak KPU Kabupaten Bogor. “Mahasiswa STIN secara sah memiliki hak pilih yang diatur sesuai…