Satgas PHK Berikan Perlindungan Tenaga Kerja
Jakarta – Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah konkret untuk memberikan perlindungan maksimal kepada tenaga kerja Indonesia di tengah dinamika ketenagakerjaan yang terus berkembang. Satgas ini dirancang untuk menjadi garda terdepan dalam mencegah dan menangani kasus PHK, sekaligus memperluas peranannya ke isu-isu strategis lainnya, termasuk penciptaan lapangan kerja. Menteri…