Jakarta — Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebagai bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia. Penetapan UMP 2026 ini menjadi penanda komitmen negara untuk memastikan bahwa kebijakan pengupahan berjalan seimbang antara peningkatan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, seiring dengan dinamika ekonomi nasional dan tantangan global yang terus berkembang.
Kebijakan UMP 2026 disusun dengan mempertimbangkan berbagai indikator makroekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, produktivitas tenaga kerja, serta kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengungkapkan proses penyusunan PP Pengupahan tersebut telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang.
“Dan, hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden. Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” katanya
Dia menambahkan, keputusan Prabowo itu merupakan komitmen untuk menjalankan Putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor 168/2023.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Yassierli.
Pendekatan ini bertujuan agar besaran upah minimum yang ditetapkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga realistis dan adaptif terhadap kapasitas ekonomi daerah. Dengan demikian, UMP diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha.
Penandatanganan kebijakan ini dilakukan setelah melalui proses koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta sinkronisasi dengan pemerintah daerah. Pemerintah menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan pusat dan daerah agar implementasi UMP berjalan seragam dan tidak menimbulkan disparitas yang terlalu lebar antardaerah.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor mengatakan pemerintah menunggu momen yang tepat untuk mengumumkan terkait UMP.
“Pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional dan tripartit sudah terus rapat-rapat bahkan sejak Maret 2025 lalu. Rapat itu tentunya melihat segala aspek dan juga pertimbangan hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 168/PUU-XXI/2023, ditambah lagi dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), nah ini yang dipertimbangkan,” kata Wamenaker Afriansyah Noor.
Kenaikan UMP 2026 diproyeksikan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja, terutama dalam menjaga daya beli di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat. Dengan penyesuaian yang dilakukan secara terukur, kebijakan ini diharapkan mampu membantu pekerja memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, perumahan, pendidikan, dan kesehatan.

