Jakarta – Pemerintah mengambil langkah cepat untuk mempercepat penyaluran bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera dengan menyetujui pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas donasi pakaian layak pakai. Kebijakan ini diharapkan dapat memperlancar distribusi bantuan sekaligus mendorong partisipasi dunia usaha dan masyarakat dalam upaya penanganan bencana.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyetujui kebijakan pembebasan PPN terhadap pakaian donasi yang akan disalurkan kepada korban bencana sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap kepentingan kemanusiaan. Presiden menekankan bahwa regulasi fiskal harus adaptif dalam situasi darurat agar bantuan tidak terhambat prosedur administratif, seraya menyampaikan bahwa negara harus hadir memastikan bantuan dapat segera diterima masyarakat terdampak, “Dalam kondisi bencana, negara harus mempermudah, bukan mempersulit, agar bantuan kemanusiaan bisa segera sampai ke rakyat,” tegasnya.
Kebijakan tersebut mencakup penyaluran pakaian gagal ekspor atau reject yang masih layak pakai untuk dimanfaatkan secara optimal sebagai bantuan kemanusiaan. Presiden menilai langkah ini sejalan dengan prinsip efisiensi dan solidaritas nasional, dengan menegaskan bahwa kebijakan negara harus berpihak pada kepentingan rakyat dan kemanusiaan, “Yang terpenting adalah pakaian tersebut bermanfaat dan benar-benar sampai kepada saudara-saudara kita yang terdampak bencana,” katanya.
Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pembebasan PPN atas donasi pakaian dilakukan secara selektif dan terkontrol sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia memastikan mekanisme pengawasan tetap berjalan agar bantuan tepat sasaran, sekaligus menegaskan fleksibilitas kebijakan fiskal dalam situasi darurat, “Fasilitas perpajakan ini diberikan agar penyaluran bantuan kemanusiaan tidak terhambat dan dapat segera disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.
Purbaya menambahkan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga terus diperkuat untuk memastikan proses distribusi bantuan berlangsung cepat, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, kebijakan ini mencerminkan peran APBN sebagai instrumen perlindungan masyarakat, dengan menegaskan bahwa kehadiran negara harus dirasakan langsung dalam situasi krisis, “APBN hadir untuk melindungi rakyat, terutama pada saat mereka menghadapi musibah,” tambahnya.
Kebijakan pembebasan PPN atas donasi pakaian ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat respons kebencanaan nasional. Pemerintah berharap sinergi antara negara, dunia usaha, dan masyarakat dapat mempercepat pemulihan serta meringankan beban masyarakat terdampak bencana di Sumatera.****

