Oleh: Rivka Mayangsari )*
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia terus menunjukkan perkembangan positif seiring meningkatnya komitmen pemerintah daerah dalam membangun ekosistem pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas. Pemerintah pusat menegaskan bahwa keberhasilan agenda nasional pemberantasan korupsi sangat bergantung pada sinergi antara lembaga penegak hukum, sektor pendidikan, hingga pemerintahan daerah. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi penuh kepada sejumlah daerah yang terbukti menunjukkan langkah nyata dalam pencegahan dan kampanye antikorupsi secara berkelanjutan.
Salah satu bentuk nyata komitmen tersebut datang dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, yang dinilai berhasil melakukan terobosan strategis melalui terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi. Peraturan ini lahir pada masa kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan diapresiasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyatakan bahwa pergub tersebut merupakan langkah monumental dalam memperkuat budaya integritas sejak dini di lingkungan pendidikan. Menurutnya, praktik korupsi bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi jauh lebih luas (merusak tatanan sosial, melemahkan ekonomi, serta menciptakan ketidakadilan yang menghambat kesejahteraan rakyat).
Widodo menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya bertumpu pada penindakan, tetapi harus dibarengi pendidikan karakter dan penguatan tata kelola sejak usia sekolah. Karena itu, diharapkan Sulawesi Utara menjadi daerah yang benar-benar bebas dari kasus korupsi melalui peningkatan keterlibatan publik dan pencegahan sejak dini.
Regulasi tersebut menjadikan Sulawesi Utara sebagai salah satu daerah pelopor dalam penerapan pendidikan antikorupsi sebagai bagian dari kurikulum wajib serta kegiatan pembinaan karakter di sekolah dan perguruan tinggi. KPK memandang kebijakan ini sejalan dengan strategi nasional menjadikan pendidikan sebagai garda terdepan memutus rantai budaya koruptif. Melalui langkah tegas dan inovatif tersebut, pemerintah pusat memberikan apresiasi mendalam atas kontribusi Pemprov Sulut dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi secara berkelanjutan.
Selain Sulawesi Utara, komitmen kuat juga ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus. Atas upaya masifnya dalam mengampanyekan nilai-nilai antikorupsi di berbagai lini pelayanan publik, Pemkab Kudus berhasil meraih penghargaan dari KPK. Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menegaskan bahwa membangun budaya antikorupsi harus dimulai sejak dini dan diwujudkan melalui tata kelola birokrasi yang bersih, bebas pungutan liar, dan tidak berbelit-belit. Menurutnya, keberhasilan mendorong pelayanan publik yang efisien adalah bukti bahwa birokrasi yang bersih akan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Senada dengan itu, Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut menjadi bukti konkret bahwa Pemkab Kudus benar-benar menjalankan kampanye antikorupsi secara menyeluruh. Edukasi antikorupsi, penguatan budaya kerja bersih, serta sistem pengawasan yang transparan menjadi fondasi utama yang dipegang Pemkab Kudus dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi. Pemerintah pusat menegaskan bahwa keteladanan seperti ini harus menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam memperkuat integritas pemerintahan.
Tidak kalah membanggakan, capaian luar biasa juga datang dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang sukses mencatatkan sejarah baru dalam peta upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Kabupaten yang dikenal dengan julukan Probolinggo Paradise ini meraih penghargaan khusus dari KPK RI sebagai satu-satunya pemerintah daerah yang berhasil memenangkan tiga kategori sekaligus dalam ajang Pariwara Anti Korupsi 2025. Penghargaan tersebut diberikan karena Pemkab Probolinggo dinilai memiliki komitmen paripurna dalam kampanye antikorupsi, baik pada tingkat kelembagaan maupun partisipasi publik.
Bupati Probolinggo, Gus dr. Mohammad Haris, menegaskan bahwa prestasi tersebut adalah momentum penting untuk meninggalkan kebiasaan buruk masa lalu dan membangun masa depan daerah yang lebih bersih dan berintegritas. Ia menambahkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya pada penindakan hukum, tetapi harus melalui pembangunan karakter sejak akar rumput untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera dan berdaya saing tinggi. Komitmen kuat Pemkab Probolinggo dalam memutus budaya koruptif menjadi bukti bahwa transformasi tata kelola daerah adalah bagian penting dalam meningkatkan kualitas kehidupan warga.
Pemerintah pusat menilai bahwa keberhasilan tiga daerah tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar slogan, melainkan gerakan nasional yang membutuhkan kolaborasi kuat antara pusat dan daerah. Apresiasi ini menjadi simbol bahwa pemerintah daerah berperan penting sebagai garda depan dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional yang bersih dan transparan.
Langkah progresif yang ditempuh Sulawesi Utara, Kudus, dan Probolinggo menegaskan bahwa daerah-daerah di Indonesia semakin matang dalam membangun budaya antikorupsi. Dengan memperkuat pendidikan, tata kelola pemerintahan, serta partisipasi masyarakat, pemerintah berharap tercipta Indonesia yang lebih bersih, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
Pemerintah menegaskan bahwa komitmen daerah dalam pemberantasan korupsi harus terus dijaga dan diperkuat. Hanya dengan pemerintahan yang bersih, visi Indonesia Maju dapat diwujudkan secara nyata untuk seluruh rakyat.
)* Pemerhati Anti Korupsi

