KUHAP Baru Mengawal Penguatan Hak Masyarakat dalam Penegakan Hukum

Oleh Indah Yulianti )*

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan menghadirkan babak penting dalam perjalanan reformasi hukum Indonesia. KUHAP baru dinilai membawa harapan, sebab sejumlah ketentuan yang diperbarui tidak hanya menyempurnakan mekanisme peradilan, tetapi juga memperkuat posisi masyarakat dalam setiap tahap proses hukum. Pembaruan ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan langkah strategis untuk memastikan bahwa hukum bekerja selaras dengan prinsip keadilan substantif.

Salah satu aspek penting dalam KUHAP baru adalah penegasan peran hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan, bukan hanya penghukuman. Peneliti dari Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Budi Suharyanto, menilai bahwa penerapan restorative justice menjadi elemen krusial dalam meningkatkan rasa keadilan masyarakat.

Restorative justice selama ini dianggap sebagai pendekatan yang mampu mengurangi potensi sanksi berlebihan, terutama terhadap masyarakat kecil yang kerap tidak memiliki akses optimal terhadap bantuan hukum. Dengan demikian, kehadiran KUHAP baru diharapkan mampu memperkuat landasan hukum bagi penerapan pendekatan tersebut secara lebih sistematis dan terukur.

Pembaruan KUHAP tidak hanya membutuhkan aturan yang jelas, tetapi juga harus didukung oleh sistem peradilan yang terintegrasi dan berfungsi dengan baik. KUHAP baru diharapkan mampu menjawab persoalan tersebut, sekaligus memperkuat sistem peradilan pidana terpadu yang menjamin keseimbangan antara hak masyarakat dan kewenangan aparat. 

Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, mengungkapkan bahwa selain memperkuat aspek keadilan restoratif, KUHAP baru juga membawa perubahan fundamental dalam penguatan profesionalisme aparat penegak hukum. Menurutnya, regulasi baru ini menjadi momentum besar untuk meningkatkan kualitas kinerja polisi, jaksa, hingga advokat. Penegakan hukum yang profesional akan menjadi kunci terciptanya proses hukum yang objektif, transparan, dan tidak diskriminatif. Dengan standar yang lebih baik, KUHAP baru memberikan peluang bagi seluruh aparat untuk bekerja berdasarkan prinsip hukum yang lebih modern dan akuntabel.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah penguatan hak masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hukum sejak tahap penyelidikan. Selama ini, banyak kasus menunjukkan bahwa masyarakat sering kali berada dalam posisi lemah karena tidak memahami hak-hak mereka. Kehadiran advokat sejak awal proses penyelidikan tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, tetapi juga berfungsi sebagai kontrol independen agar proses penyelidikan tidak keluar dari prinsip-prinsip keadilan. Advokat pun diberi ruang untuk menyampaikan keberatan bila terdapat intimidasi atau perlakuan tidak profesional terhadap pihak yang dibelanya. Langkah ini mencerminkan komitmen kuat negara untuk memperbaiki iklim penegakan hukum yang lebih beradab dan berpihak pada hak asasi.

Penguatan hak masyarakat dalam KUHAP baru juga disoroti oleh praktisi hukum Dhifla Wiyani. Ia menilai bahwa regulasi terbaru ini memberikan lapisan perlindungan tambahan bagi warga yang berhadapan dengan kasus pidana. Salah satu ketentuan penting yang disebutnya terdapat dalam Pasal 31, yaitu kewajiban penyidik untuk memberitahukan hak tersangka dalam mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan advokat sebelum dimulainya pemeriksaan. Dengan adanya aturan ini, posisi masyarakat di hadapan hukum menjadi lebih kuat, dan proses penyidikan pun memiliki batas etik dan hukum yang lebih jelas.

KUHAP baru sebagai angin segar bagi perkembangan hukum Indonesia. Menurutnya, berbagai ketentuan baru membuat sistem hukum nasional semakin modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Reformasi ini bukan hanya menyentuh prosedur formal, tetapi juga memperkuat esensi perlindungan terhadap setiap warga negara. Dalam negara hukum, keadilan tidak boleh hanya menjadi milik mereka yang kuat atau memiliki akses, melainkan harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali.

Keberhasilan implementasi KUHAP baru tidak hanya bergantung pada kualitas regulasinya, tetapi juga pada komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan amanat undang-undang. Penguatan hak masyarakat harus menjadi orientasi utama dalam setiap tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan. Pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat agar praktik hukum benar-benar mencerminkan semangat reformasi yang diusung KUHAP baru. Tanpa pengawasan yang memadai, pembaruan hukum berisiko hanya berhenti pada tataran normatif.

Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat harus menjadi prioritas. Banyak hak baru yang diberikan oleh KUHAP, tetapi manfaatnya tidak akan maksimal bila masyarakat tidak mengetahui atau memahami ketentuan tersebut. Pemerintah, lembaga penegak hukum, organisasi profesi hukum, hingga akademisi pun berkolaborasi untuk memastikan bahwa informasi mengenai KUHAP baru tersampaikan secara luas dan mudah dipahami.

KUHAP baru akan menjadi instrumen kunci untuk mendorong terciptanya sistem peradilan yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan. Pembaruan ini mencerminkan komitmen negara untuk menempatkan masyarakat sebagai subjek hukum yang dilindungi, bukan sekadar objek dari proses pidana. Dengan memperkuat hak masyarakat dan profesionalisme aparat penegak hukum, KUHAP baru membuka arah baru bagi reformasi hukum Indonesia yang lebih progresif dan adaptif terhadap kebutuhan zaman. KUHAP baru ini menjadi tonggak penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi hukum sekaligus memperkokoh fondasi negara hukum yang demokratis.

)* penulis merupakan mahasiswa hukum UPNVJ