Jakarta – Situs judi daring Kingdom Group kembali disorot masyarakat karena diduga menjadi salah satu jaringan yang mendorong maraknya praktik judi daring di berbagai wilayah. Pemerintah mengingatkan masyarakat, khususnya penerima bantuan sosial (bansos), agar tidak terjebak bujuk rayu dan pola perekrutan digital yang digunakan kelompok tersebut.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bansos tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang merugikan keluarga, termasuk judi daring. Penegasan itu disampaikan saat dirinya meninjau penyaluran bansos di Bekasi beberapa waktu lalu.
“Tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal lain seperti main judol dan lain sebagainya, itu jelas tidak diperbolehkan,” kata Gus Ipul.
Ia menuturkan bansos harus dipakai untuk kebutuhan utama keluarga seperti pendidikan dan pangan.
“Saya harapkan ini bisa benar-benar dimanfaatkan dengan sungguh-sungguh, dengan baik untuk kepentingan-kepentingan keluarga untuk anak sekolah untuk membeli bahan-bahan makan,” ujar Gus Ipul.
Kemensos mencatat bansos reguler sebesar Rp200 ribu per bulan atau total Rp600 ribu akan disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria. Pemerintah mengingatkan bantuan tersebut tidak boleh dialihkan untuk aktivitas ilegal yang merugikan ekonomi rumah tangga.
Peringatan serupa disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Ia mengungkapkan lebih dari 600 ribu penerima bansos diketahui menggunakan dana bantuan itu untuk bermain judi online. Temuan itu bersumber dari laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Bahkan pemerintah sudah mendeteksi sejumlah bantuan beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa juga digunakan untuk judi online,” ujar Yusril .
Yusril menjelaskan penyalahgunaan bansos untuk judi daring berpotensi menimbulkan dampak sosial serius, mulai dari frustrasi, kekerasan, hingga tindak kriminal lain. Ia menyebut risiko judi daring bahkan lebih besar dibanding perjudian konvensional.
“Judi online ini ya berkembang, marak, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan juga berkembangnya dalam sistem dalam transaksi keuangan melalui perbankan, melalui pengiriman online melalui e-money dan sebagainya,” kata dia.
Untuk memutus jaringan judi daring hingga ke akar ekonomi dan pendanaan, pemerintah menerapkan pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Melalui pendekatan ini pemerintah dapat melacak, membekukan, dan menyita hasil kejahatan yang digunakan untuk membiayai dan memperluas operasi judi online,” jelasnya.
PPATK juga mengambil peran sentral dengan memeriksa serta menghentikan transaksi mencurigakan yang diduga terkait judi daring. Pemerintah memperkuat kerja sama internasional guna menekan aksi para bandar yang beroperasi lintas batas.
“Judi online bukan sekadar perjudian konvensional seperti taruhan atau sabung ayam, melainkan kejahatan lintas negara atau transnational organized crime,” ucap Yusril.
Pemerintah berharap masyarakat semakin waspada, tidak menyalahgunakan bansos, dan tidak terjerat skema perjudian daring yang dijalankan sindikat seperti Kingdom Group.****

