Pemerintah Tutup Celah Akses Judi Daring, Bukti Nyata Lindungi Anak di Ruang Digital

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah strategis dalam melindungi anak-anak dari ancaman judi daring yang semakin masif di ruang digital.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan Kejaksaan Agung mengenai keterlibatan anak, termasuk pelajar sekolah dasar, dalam aktivitas judi daring.

Ia menegaskan bahwa situasi tersebut merupakan tanda darurat perlindungan anak di dunia maya.

“Ketika anak-anak kita sudah menjadi pelaku atau korban dalam ekosistem judi daring, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat, aman, dan terlindungi,” ujar Arifah.

Arifah menjelaskan bahwa judi daring tidak hanya menimbulkan risiko kecanduan, tetapi juga memicu tekanan psikologis serta perilaku menyimpang yang dapat mengganggu proses belajar dan tumbuh kembang anak. Karena itu, menurutnya, seluruh pihak harus mengambil langkah tegas dan terstruktur.

“Negara dan orang dewasa memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan memastikan anak-anak terbebas dari lingkungan digital yang berisiko tersebut,” ujarnya.

Ia menekankan perlunya pengawasan berlapis antara keluarga, sekolah, masyarakat, serta negara dalam mengawal aktivitas anak. Sebagai tindak lanjut, Kemen PPPA telah melakukan koordinasi lintas sektor dengan Komdigi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Bareskrim Polri untuk memperkuat literasi digital ramah anak dan pemblokiran massal konten judi daring.

“Bagi anak-anak yang sudah terpapar atau menjadi korban, Kemen PPPA menyediakan layanan konseling dan pendampingan psikososial dengan pendekatan rehabilitatif dan non-stigmatisasi,” kata Arifah.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan komitmen yang sama melalui langkah pemblokiran besar-besaran. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir 2,45 juta situs dan konten judi daring selama Oktober 2024 hingga November 2025.

“Total situs dan juga konten diblokir adalah 2.458.934, dengan jumlah situs 2.166 sekian-sekian juta, namun juga ada di file sharing,” ujar Meutya.

Saat ini, pemerintah terus sigap menutup celah akses, termasuk dari jaringan Kingdom Group yaitu sindikat judi daring yang dinilai membahayakan masa depan anak-anak.

Upaya ini menghasilkan tren penurunan aktivitas judi daring, sekaligus memperkuat bukti bahwa pemerintah serius melindungi masyarakat, terutama anak, dari kejahatan digital yang kian kompleks.***