*) Oleh: Raka Prasetya
Pemerintah terus memperkuat upaya perlindungan anak dari ancaman judi daring melalui serangkaian langkah strategis yang lebih sistematis dan terukur. Salah satu ancaman terbesar yang menjadi perhatian adalah keberadaan jaringan judi daring seperti Kingdom Group yang dinilai semakin agresif memanfaatkan celah teknologi untuk menyusup ke ruang digital anak-anak. Aktivitas jaringan tersebut tidak hanya menyebarkan tautan permainan ilegal, tetapi juga memanfaatkan platform media sosial, file sharing, dan aplikasi pesan untuk menargetkan kelompok usia muda yang rentan. Situasi ini menunjukan bahwa anak-anak semakin terekspos pada risiko digital yang kompleks, sehingga dibutuhkan langkah pengawasan yang lebih ketat dan terkoordinasi. Pemerintah menilai bahwa ancaman semacam ini tidak dapat dihadapi secara parsial, melainkan harus dilakukan melalui sistem deteksi dini yang terintegrasi dengan edukasi dan penguatan literasi digital.
Kekhawatiran terhadap meningkatnya keterlibatan anak-anak dalam judi daring semakin kuat setelah adanya temuan dari Kejaksaan Agung mengenai banyaknya pelajar, termasuk pelajar sekolah dasar, yang teridentifikasi sebagai pengguna aktif maupun korban promosi layanan perjudian daring. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan bahwa fenomena tersebut menjadi sinyal darurat perlindungan anak di ruang digital. Ia menilai bahwa ketika anak-anak sudah masuk dalam ekosistem permainan ilegal seperti judi daring, maka hal tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pelanggaran terhadap hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara aman, sehat, dan terlindungi. Pemerintah memandang bahwa keterlibatan anak dalam judi daring dapat memicu kecanduan, tekanan psikologis, gangguan belajar, serta perilaku menyimpang yang mengganggu masa depan mereka.
Menteri PPPA juga menilai bahwa situasi tersebut mengindikasikan perlunya pengawasan berlapis dari berbagai pihak, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat, hingga negara. Menurutnya, perlindungan anak tidak mungkin berjalan efektif apabila hanya bergantung pada satu institusi, melainkan harus dilakukan secara kolektif dan konsisten. Pemerintah menegaskan bahwa dalam dunia digital yang bergerak cepat, anak-anak harus mendapatkan pendampingan intensif karena mereka belum memiliki kapasitas penuh untuk mengenali risiko digital, termasuk jebakan promosi judi daring. Oleh karena itu, Kemen PPPA mendorong semua pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem pencegahan dan memperluas pemblokiran akses terhadap berbagai konten digital yang berpotensi mengekspos anak pada praktik tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari situasi tersebut, Kemen PPPA telah melakukan koordinasi lintas sektor dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Badan Reserse Kriminal Polri untuk memperkuat edukasi literasi digital ramah anak. Koordinasi ini dipandang penting untuk mencegah dampak lanjutan dari maraknya promosi dan akses judi daring di lingkungan pendidikan. Langkah ini juga mencakup penyusunan mekanisme perlindungan yang lebih komprehensif di dunia maya, termasuk peningkatan kecepatan pemblokiran konten ilegal, penguatan pengawasan cyber, serta penyediaan saluran pengaduan khusus untuk anak dan keluarga yang membutuhkan bantuan.
Dalam ranah penindakan digital, Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan langkah tegas dengan memblokir 2,45 juta situs serta konten terkait judi daring sejak Oktober 2024 hingga November 2025. Tindakan tersebut tidak hanya mencakup situs utama judi daring, tetapi juga berbagai file sharing dan platform digital yang terindikasi digunakan untuk menyimpan atau menyebarkan konten terkait perjudian. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa langkah pemblokiran masif tersebut telah memberikan dampak signifikan dengan menurunnya tren aktivitas judi daring di sejumlah wilayah. Pemerintah menilai bahwa pengawasan ketat ini merupakan bagian penting dari upaya melindungi generasi muda, terutama karena berbagai jaringan besar seperti Kingdom Group semakin adaptif dalam menghindari pemantauan.
Pemerintah juga menyadari bahwa pemblokiran saja tidak cukup. Oleh karena itu, sistem deteksi dini terus dikembangkan untuk mempercepat pelacakan pola distribusi konten judi daring sebelum mencapai pengguna anak-anak. Sistem tersebut memanfaatkan teknologi pemantauan berbasis kecerdasan buatan, analisis kata kunci, dan pemetaan trafik digital untuk mengidentifikasi aktivitas mencurigakan. Pemerintah menilai bahwa pendekatan ini penting mengingat pola penyebaran konten judi daring kini semakin canggih, termasuk penggunaan domain sementara, mirror site, dan distribusi melalui aplikasi yang sulit dideteksi. Dengan sistem deteksi dini, pemerintah berharap dapat menghentikan aliran konten ilegal sejak awal, jauh sebelum mencapai target pengguna rentan seperti pelajar sekolah dasar dan remaja.
Keberhasilan perlindungan anak dari ancaman judi daring membutuhkan kolaborasi penuh antara pemerintah dan masyarakat. Masyarakat, terutama orang tua, memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas digital anak di rumah dan memberikan pendidikan mengenai bahaya konten berisiko tinggi. Pemerintah mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan mencegah anak-anak terjerumus ke dalam lingkaran judi daring yang dapat merusak masa depan. Hanya dengan kerja bersama, generasi muda Indonesia dapat terlindungi dan tumbuh dalam lingkungan digital yang aman, sehat, dan berorientasi pada masa depan yang lebih baik.
*) Penulis merupakan Kontributor Media Lokal.

