JAKARTA – Pemerintah mempertegas komitmennya dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal melalui langkah terpadu lintas kementerian dan lembaga. Hal ini menjadi wujud keseriusan negara dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam serta memastikan pemanfaatannya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Pendekatan terpadu ini dipandang sebagai strategi yang efektif untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan menata sektor pertambangan secara lebih profesional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik penambangan yang tidak sesuai ketentuan. Semua kegiatan pertambangan harus mengikuti aturan, termasuk kewajiban memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Kami berkomitmen melakukan penertiban secara menyeluruh. Penertiban ini bukan semata soal penindakan, tetapi wujud kehadiran negara untuk memastikan tata kelola pertambangan semakin baik,” ujar Bahlil di Jakarta.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah terus memperkuat koordinasi untuk memastikan seluruh langkah penertiban berjalan efektif. Pihaknya ingin semua pihak mengikuti aturan.
“Tertib administrasi dan tertib pemanfaatan ruang adalah kunci agar sektor pertambangan dapat berkembang secara berkelanjutan,” tambahnya.
Langkah serupa juga dilakukan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam kunjungannya ke Bangka Tengah, yang memastikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan.
“Kami memastikan setiap langkah penertiban dijalankan secara terpadu, terukur, dan berkelanjutan. Negara harus hadir untuk menjaga sumber daya alam agar dapat dikelola dengan benar,” kata Sjafrie melalui keterangan resmi.
Sjafrie bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan meninjau langsung lokasi-lokasi yang termasuk dalam agenda penertiban pemerintah. Ia menekankan bahwa seluruh prosedur dijalankan dengan mengedepankan profesionalitas.
“Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang merugikan kepentingan negara. Kami memastikan bahwa setiap proses berjalan adil, mulai dari identifikasi, verifikasi, hingga langkah tindak lanjut,” tegasnya.
Pemerintah mengungkapkan bahwa penertiban ini bukan semata penegakan hukum, tetapi bagian dari agenda besar untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam nasional. Langkah ini menjadi momentum penting untuk memastikan sektor pertambangan semakin tertata, memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian, dan menjaga kelestarian lingkungan melalui pendekatan yang lebih modern dan bertanggung jawab.
Dengan gerakan terpadu ini, pemerintah ingin memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan nasional yang berkelanjutan.

