Pemerintah Tegaskan KUHAP Baru Telah Disusun Secara Objektif dan Transparan

Jakarta — Pemerintah menegaskan bahwa penyusunan dan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dilakukan secara objektif, transparan, dan melibatkan partisipasi luas dari elemen masyarakat sipil. Penegasan ini hadir di tengah tingginya perhatian publik terhadap reformasi hukum acara pidana yang menjadi salah satu agenda strategis pembaruan sistem peradilan nasional.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa keterlibatan publik dalam penyusunan KUHAP Baru berlangsung secara terbuka dan masif. Bahwa sejak awal pembahasan hingga pengesahan, Komisi III telah menerima sedikitnya 93 elemen masyarakat sipil yang memberikan masukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Sejak awal pembahasan sampai dengan pengesahan KUHAP, Komisi III menerima setidaknya 93 elemen masyarakat sipil yang menyampaikan aspirasi dalam RDPU,” kata Habiburokhman di komplek Parlemen Jakarta.

Ia menambahkan bahwa berbagai usulan dari masyarakat sipil diakomodasi sebagai norma dalam pasal-pasal KUHAP Baru. Hal itu meliputi penguatan dan imunitas advokat seperti yang diusulkan organisasi advokat, pengaturan hak-hak disabilitas dari kelompok pegiat disabilitas, pengaturan hak perempuan dari organisasi perempuan, perluasan objek praperadilan seperti yang diusulkan ICJR, hingga penghapusan pasal larangan peliputan media sebagaimana diperjuangkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Ia menegaskan bahwa pembahasan KUHAP dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik. Dengan demikian, menurutnya, siapapun dapat mengikuti perkembangan pembahasan dari awal sampai akhir.

“Draft RUU KUHAP sudah kami unggah di situs DPR RI sejak 18 Juli 2025, dan seluruh rapat terkait KUHAP mulai dari RDPU, Panja, Tim Perumus, hingga Tim Sinkronisasi berlangsung terbuka dan disiarkan langsung melalui TV Parlemen,” jelasnya.

Sementara itu, kalangan profesi hukum turut mengapresiasi lahirnya KUHAP Baru. Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI), Harry Ponto, menilai meski belum sempurna, penyusunan KUHAP Baru merupakan lompatan penting dalam pembaruan hukum nasional.

“Meski belum sempurna, pencapaian dalam menyusun dan mengesahkan RUU KUHAP berdampak signifikan bagi dunia hukum dan masyarakat luas. Keberanian untuk bergerak maju itu jauh lebih penting daripada menanti kesempurnaan yang tidak mungkin akan sempurna,” ujar Harry Ponto.

Selain itu, pihaknya mengapresiasi keterbukaan Komisi III DPR RI dan pemerintah yang memberikan ruang bagi masukan dari berbagai kalangan, termasuk organisasi advokat, dalam penyusunan RUU KUHAP

“PERADI SAI mengapresiasi proses penyusunan yang dinilai inklusif,” tutup Harry.***