Oleh: Dhita Karuniawati )*
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Setelah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, KUHAP baru hadir sebagai pembaruan yang diharapkan mampu menjawab tantangan zaman, memperkuat perlindungan hak asasi manusia, serta mendorong peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum. Di tengah dinamika sosial dan perkembangan teknologi, kehadiran regulasi yang lebih adaptif, modern, dan humanis menjadi suatu keharusan.
Salah satu tujuan utama pembaruan KUHAP adalah meningkatkan kualitas proses penegakan hukum, yang selama ini sering dinilai tidak konsisten, lambat, atau bahkan berpotensi memicu kontroversi. KUHAP baru menekankan pada prinsip due process of law, yaitu prosedur hukum yang adil, transparan, akuntabel, dan memastikan setiap pihak, terutama tersangka maupun terdakwa, memperoleh perlindungan hukum yang layak. Di dalamnya, berbagai ketentuan diperjelas untuk mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan, sekaligus memberikan landasan yang lebih tegas dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum.
Dalam konteks profesionalisme, KUHAP baru menghadirkan sejumlah perubahan yang secara langsung memengaruhi standar kerja aparat, baik polisi, jaksa, maupun hakim. Misalnya, pengaturan yang lebih ketat mengenai penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan. KUHAP baru menegaskan bahwa seluruh tindakan tersebut harus dilakukan berdasarkan alasan kuat, disertai dokumen resmi, dan dalam banyak situasi wajib melibatkan izin pengadilan. Ketentuan ini menjadi mekanisme kontrol untuk memastikan bahwa aparat tidak bertindak di luar prosedur, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat bahwa tindakan hukum yang dilakukan benar-benar berdasarkan kebutuhan dan bukti yang sah.
Di sisi lain, pembaruan ini juga menuntut aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan kompetensi, baik dalam aspek teknis maupun etika profesi. KUHAP baru memperkenalkan sejumlah prosedur yang lebih rinci mengenai pemeriksaan saksi, penggunaan teknologi dalam penyidikan, serta pencatatan elektronik sebagai bukti. Aparat kepolisian, misalnya, tidak hanya dituntut mahir dalam teknik penyelidikan konvensional, tetapi juga harus mampu memanfaatkan teknologi digital untuk mencegah manipulasi data atau rekaman. Rekaman pemeriksaan wajib dilakukan secara audiovisual, sehingga mengurangi potensi tekanan berlebihan atau praktik-praktik tidak profesional terhadap tersangka.
Di tingkat peradilan, KUHAP baru memperjelas mekanisme praperadilan serta memperluas objek pemeriksaan praperadilan itu sendiri. Hal ini memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap tindakan aparat, terutama jika mereka menilai adanya tindakan yang tidak prosedural. Penguatan lembaga praperadilan merupakan bagian penting dari sistem checks and balances, yang secara langsung mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja lebih hati-hati, objektif, dan profesional. Dengan risiko dibatalkannya tindakan hukum yang keliru oleh hakim, aparat secara otomatis terdorong meningkatkan standar operasional dan integritasnya.
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI), Harry Ponto, mengatakan bahwa KUHAP baru memberikan landasan yang lebih kuat bagi advokat, jaksa, dan kepolisian dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Menurut Harry, penguatan peran advokat akan berkontribusi langsung pada peningkatan kualitas sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
Salah satu perubahan paling signifikan adalah pengakuan tegas terhadap profesi advokat sebagai penegak hukum yang dilindungi undang-undang. KUHAP baru juga memberikan imunitas profesi, sehingga advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugasnya dengan itikad baik sesuai kode etik.
Harry mengatakan KUHAP sekarang ini sudah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi advokat. Diberikan imunitas bahwa advokat tidak dapat dituntut ketika menjalankan tugasnya, tentu dengan batasan itikad baik. Ini langkah yang luar biasa.
Selain itu, ruang bagi pendampingan hukum diperluas hingga tahap penyelidikan. Advokat kini memiliki hak untuk aktif mengawasi jalannya pemeriksaan, termasuk mengajukan keberatan jika terjadi intimidasi atau pertanyaan yang mengarahkan. Keberatan tersebut wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan.
Harry menjelaskan masyarakat pencari keadilan betul-betul terlindungi. Mulai dari tingkat penyelidikan, mereka berhak mendapatkan pendampingan. Advokat juga tidak hanya duduk diam ketika mendampingi.
Kemajuan lainnya adalah akses pembela terhadap rekaman CCTV yang sebelumnya dikuasai sepenuhnya oleh penyidik. Dalam KUHAP baru, rekaman tersebut dapat diminta advokat untuk kepentingan pembelaan.
Harry mengatakan CCTV ini biasanya hanya milik penyidik. Tapi sekarang, advokat berhak mendapatkan rekaman CCTV untuk kepentingan pembelaan.
Harry menyambut baik langkah DPR, khususnya Komisi III, yang mendorong perubahan besar dalam KUHAP. Pembaruan ini merupakan momentum penting untuk perbaikan menyeluruh dalam sistem peradilan pidana. Pasti masih ada kekurangan, tapi mari kita kawal supaya ini berjalan dengan baik. Langkah berani Komisi III jauh lebih penting daripada menunggu kesempurnaan. Bahwa ini ada kemajuan, ini kemajuan yang luar biasa.
Keseluruhan pembaruan ini menunjukkan bahwa KUHAP bukan sekadar kumpulan aturan, tetapi instrumen strategis untuk mendorong transformasi budaya kerja aparat penegak hukum. Profesionalisme tidak lagi sekadar jargon, melainkan tuntutan hukum dengan standar yang jelas. Dengan penerapan KUHAP baru secara konsisten, Indonesia memiliki peluang besar membangun sistem peradilan pidana yang lebih modern, adil, dan terpercaya, suatu fondasi penting dalam mewujudkan negara hukum yang kuat.
*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

