KUHAP Disahkan, Pemerintah Ajak Publik Sampaikan Kritik Lewat Mekanisme Hukum yang Sah

Jakarta – Pemerintah resmi mengesahkan KUHAP baru dan menegaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem peradilan pidana nasional. Di saat bersamaan, masih ada kelompok masyarakat sipil yang belum bisa menerima sepenuhnya atas pembaruan KUHAP tersebut.

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan sejumlah anggota dewan ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) terkait pembahasan revisi KUHAP yang dinilai kurang melibatkan banyak pihak. Menanggapi itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan, penolakan yang muncul harus disampaikan secara objektif dan berbasis fakta.

Ia menyebutkan, penyusunan KUHAP baru telah melibatkan banyak pihak, mulai dari praktisi hukum, advokat, hingga mahasiswa. Menurutnya, Tingkat partisipasi publik pada pembahasan KUHAP kali ini merupakan yang paling tinggi dibandingkan undang-undang lain.

“Penolakannya harus objektif. Belum pernah ada undang-undang yang melibatkan meaningful participation seperti KUHAP,” ujarnya.

Supratman menjelaskan, KUHAP baru mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Pendekatan tersebut diyakini dapat menghilangkan praktik-praktir kesewenang-wenangan yang pernah terjadi pada masa lalu, termasuk memberikan perlindungan lebih baik bagi penyandang disabilitas.

Ia pun menuturkan, agar Masyarakat tidak bergitu saja percaya dengan isu yang beredar. “Hoaks-hoaks yang berkembang sudah dijelaskan dengan sangat baik oleh pimpinan Komisi III,” tegasnya.

Di samping itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengajak publik untuk menyampaikan kritik atau masukan melalui mekanisme hukum yang sah. Pihak-pihak yang menolak bisa mengajukan uji konstitusionalitas ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Nanti mekanismenya kan ada, kalua memang enggak setuju dengan isinya bisa melalui judicial review,” ungkapnya. ***