Publik Wajib Jaga Situasi Kondusif, Prosedur Penetapan Gelar Telah Transparan dan Sesuai Ketentuan

JAKARTA — Pemerintah menegaskan komitmen kuat menjaga stabilitas keamanan nasional setelah penetapan Presiden ke 2 RI, Soeharto sebagai Pahlawan Nasional tahun 2025 memicu dinamika di ruang publik. Di tengah munculnya ajakan demonstrasi dari sejumlah kelompok, pemerintah menyampaikan apresiasi kepada mayoritas masyarakat yang tetap memilih jalur aspirasi tertib dan tidak terprovokasi aksi turun ke jalan tanpa dasar yang jelas.

Pemerintah menilai sikap publik tersebut mencerminkan kedewasaan berdemokrasi yang semakin menguat. Masyarakat dinilai telah memahami bahwa isu sensitif seperti gelar kepahlawanan membutuhkan ruang dialog formal, bukan mobilisasi massa yang berpotensi memicu disinformasi, gesekan horizontal, hingga gangguan ketertiban umum.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, menegaskan pemerintah telah menyiapkan langkah pengamanan komprehensif untuk memastikan situasi nasional tetap kondusif. Ia menyampaikan bahwa koordinasi lintas sektor terus ditingkatkan, termasuk pemantauan terhadap potensi mobilisasi massa yang dapat berkembang secara spontan maupun terorganisir.

“Pemerintah menghormati pendapat siapa pun, namun ajakan demonstrasi yang berpotensi memicu kekacauan tidak boleh dibiarkan. Negara bertanggung jawab menjaga agar ruang demokrasi tidak berubah menjadi sarana provokasi,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan seluruh kepala daerah telah diberikan arahan untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat deteksi dini terhadap potensi kerawanan di wilayah masing-masing. Ia menilai keputusan sebagian besar masyarakat yang menolak ajakan demo merupakan indikator positif meningkatnya kesadaran publik akan arti penting ketertiban umum.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang memilih menolak ajakan demo. Ini menunjukkan bahwa warga makin sadar pentingnya ketertiban umum. Pemerintah daerah wajib menjaga situasi tetap aman dan bebas dari provokasi,” ungkapnya.

Pemerintah kembali menekankan bahwa proses pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI tersebut telah melalui tahapan kajian yang ketat oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Semua keputusan dilakukan melalui prosedur objektif sesuai mekanisme kenegaraan. Karena itu, perbedaan pandangan diharapkan disampaikan melalui kanal resmi agar tidak menimbulkan distorsi informasi atau memicu konflik di tengah masyarakat.

Di tengah dinamika politik yang berkembang, pemerintah mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga kondusivitas nasional serta menolak segala bentuk provokasi yang tidak berdasar. Stabilitas negara merupakan fondasi utama pembangunan, sehingga seluruh aspirasi publik diharapkan dapat disalurkan secara santun, tertib, dan sesuai hukum agar ruang demokrasi tetap sehat dan produktif.