Lewat Edukasi Publik, Pemerintah Tegaskan Komitmen Memutus Lingkaran Judi Daring

OlehMaya Andini Lestari

Pemerintah terus memperkuat langkah pemberantasan judi daring melalui pendekatan yang lebih komprehensif, tidak hanya lewat penindakan dan pemutusan akses, tetapi juga melalui edukasi publik yang menyasar kelompok paling rentan, yakni generasi muda. Komitmen itu tampak dalam penyelenggaraan Rapat Koordinasi Peningkatan Literasi bagi Generasi Muda tentang Bahaya Perjudian Daring yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Purwokerto.

Kegiatan yang menghadirkan mahasiswa, akademisi, pelajar SMA, guru pendamping, hingga perwakilan pemerintah daerah ini bertujuan memperluas pemahaman publik mengenai tingginya kasus praktik tersebut di berbagai daerah. Jawa Tengah, misalnya, tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pemain tertinggi kedua secara nasional. Kondisi itu menjadi salah satu alasan pentingnya literasi berkelanjutan, terutama bagi generasi muda yang kini menjadi target utama berbagai modus promosi digital.

Deputi Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam, Desman S. Tarigan, dalam sambutannya menyebut bahwa aktivitas tersebut telah menjadi ancaman nyata bagi masa depan anak muda. Ia mengingatkan bahwa impian dan cita-cita generasi muda bisa runtuh apabila terjerat dalam lingkaran kecanduan dan beban finansial. Berdasarkan data yang ia paparkan, sekitar 1,2 juta pemain berasal dari Jawa Tengah dengan pola promosi mulai dari bonus saldo, skema referral, hingga iklan menyesatkan yang menyasar pengguna muda di media sosial.

Dari perspektif akademisi, Dekan FISIP Universitas Jenderal Soedirman, Prof Slamet Rosyadi, menekankan bahwa kelompok usia muda merupakan kelompok paling rentan karena kuatnya pengaruh ekosistem digital. Menurutnya, generasi Z sering kali lebih mempercayai wacana influencer dibanding arahan orang tua atau guru. Oleh karena itu, ia mendorong peserta kegiatan untuk mengambil peran sebagai agen perubahan yang mampu menyebarkan pesan positif di lingkungan pergaulan mereka. Ia mengingatkan pula bahwa perilaku sosial remaja sangat dipengaruhi teman sebaya, sehingga kampanye menjauhi praktik tersebut harus dimulai dari ruang paling dekat.

Komitmen pemerintah tidak berhenti pada edukasi. Dalam sesi pemaparan teknis, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan bahwa lebih dari 7,3 juta konten terkait aktivitas haram tersebut telah diblokir sejak 2017 hingga 2025. Meski demikian, tantangan masih besar karena situs baru terus bermunculan dan sebagian besar pemain berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah. Komdigi juga menyoroti maraknya iklan yang menggunakan simbol keagamaan sehingga terlihat seolah tidak berbahaya, padahal menyimpan risiko kecanduan dan kerugian finansial.

Dari sisi transaksi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa aliran dana terkait aktivitas itu mencapai lebih dari Rp300 triliun pada 2023–2024, dengan tambahan Rp155 triliun pada semester pertama 2025. PPATK menegaskan bahwa seluruh transaksi dapat ditelusuri secara forensik, mulai dari rekening bank hingga dompet digital dan QRIS. Mereka meyakini bahwa praktik tersebut dapat diberantas, namun menekankan bahwa dukungan masyarakat, keluarga, dan tokoh publik sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredarannya.

Sementara itu, Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital memperkuat pengawasan kepatuhan platform digital melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Melalui sistem ini, setiap platform diwajibkan menurunkan konten bermuatan perjudian dalam batas waktu tertentu. Jika tidak patuh, pemerintah dapat memberikan teguran, menjatuhkan denda administratif, hingga memutus akses platform tersebut. Kebijakan ini mengacu pada aturan dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memutus akses konten melanggar hukum, termasuk konten yang berkaitan dengan praktik judi daring.

Selain pengawasan, pemerintah memperkuat kerja sama lintas lembaga untuk memutus aliran transaksi. Komdigi berkolaborasi dengan OJK, PPATK, platform digital, hingga aparat penegak hukum untuk menelusuri dan memblokir rekening, dompet digital, serta kanal pembayaran lain yang digunakan pelaku. Pemerintah juga mengajak masyarakat melaporkan konten mencurigakan melalui kanal resmi aduankonten.id sebagai bagian dari mekanisme pengawasan partisipatif.

Upaya pemberantasan juga tercermin dalam data yang disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Menurutnya, sepanjang 2025, transaksi terkait aktivitas tersebut berhasil ditekan menjadi Rp155 triliun, atau turun 57 persen dibanding tahun sebelumnya. Deposit pemain pun turun tajam dari Rp51 triliun pada 2024 menjadi Rp24,9 triliun. Penurunan itu disebut sebagai bukti bahwa kebijakan yang dilakukan pemerintah mulai menunjukkan hasil positif.

Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, pemerintah menegaskan bahwa pendekatan edukasi akan terus diperluas ke lebih banyak wilayah dan kelompok masyarakat. Program literasi ini dirancang tidak hanya sebagai respons terhadap melonjaknya kasus judi daring, tetapi juga sebagai investasi sosial untuk membangun ketahanan digital generasi muda. Dengan memperkuat kemampuan berpikir kritis, memahami risiko finansial, serta menyadari pola manipulasi platform ilegal, pemerintah berharap masyarakat—khususnya pelajar dan mahasiswa—dapat menjadi filter pertama dalam mencegah penyebaran praktik berbahaya tersebut. Upaya kolaboratif antara pemerintah, akademisi, sekolah, dan masyarakat menjadi fondasi penting agar pemberantasan judi daring dapat berjalan berkelanjutan sekaligus melindungi generasi penerus bangsa.

Peneliti Masalah Sosial – Lembaga Kajian Sosial Nusantara