Oleh: Bara Winatha*)
Pemerintah menunjukkan hasil nyata dalam upaya memberantas praktik judi daring yang selama ini menjadi perhatian publik. Laporan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa perputaran uang hasil judi daring pada tahun 2025 berhasil ditekan hingga tinggal sekitar Rp155 triliun, menurun drastis dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359 triliun. Angka tersebut menjadi indikator kuat bahwa strategi nasional dalam memerangi kejahatan siber lintas negara mulai menunjukkan hasil konkret.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga keuangan dalam mempersempit ruang gerak jaringan judi daring yang beroperasi lintas negara. Ia menilai bahwa judi daring bukan lagi kejahatan biasa, melainkan bagian dari kejahatan terorganisasi lintas negara atau transnational organized crime yang memerlukan respons diplomatik dan kolaborasi internasional.
Yusril menekankan pentingnya kerja sama antarnegara di kawasan Asia Tenggara, terutama karena aktivitas judi daring kerap dikendalikan dari luar yurisdiksi Indonesia. Beberapa negara di kawasan ASEAN diduga menjadi basis operasi server maupun pusat kendali perjudian daring yang menimbulkan dampak ekonomi dan sosial lintas batas. Dalam pandangannya, tidak cukup hanya menindak pelaku di dalam negeri, tetapi juga harus ada mekanisme kerja sama multilateral untuk menghentikan sumber aktivitas ini.
Sebagai Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yusril menggarisbawahi bahwa pemberantasan judi daring harus berjalan seiring dengan penguatan sistem pelaporan keuangan. Upaya ini melibatkan PPATK, kepolisian, dan kementerian teknis lain agar seluruh aliran dana ilegal dapat terdeteksi lebih cepat. Dunia digital yang tanpa batas memungkinkan kejahatan ini berkembang pesat, sehingga diperlukan pengawasan siber dan kebijakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Langkah pemerintah untuk mempertegas kerja sama internasional merupakan kunci penting untuk menutup akses lintas negara para pelaku. Keberhasilan menekan perputaran dana tidak boleh membuat aparat lengah, sebab pelaku judi daring akan terus mencari celah baru melalui teknologi finansial dan jaringan pembayaran digital yang semakin canggih.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memaparkan bahwa capaian penurunan nilai transaksi judi daring hingga Rp155 triliun merupakan hasil kerja bersama lintas kementerian dan lembaga selama satu tahun terakhir. Berdasarkan catatan PPATK, perputaran dana hasil judi daring pada 2024 sempat mencapai Rp359 triliun, bahkan proyeksi awal memperkirakan nilainya bisa menembus Rp981 triliun. Namun, berkat sinergi nasional dan pengawasan sistem keuangan yang lebih ketat, angka itu berhasil ditekan lebih dari separuhnya pada 2025.
PPATK terus memperkuat sistem pemantauan transaksi keuangan untuk mendeteksi pola pergerakan dana mencurigakan yang terhubung dengan kegiatan judi daring. Melalui kolaborasi dengan lembaga perbankan dan penyedia layanan pembayaran digital, PPATK berhasil menutup sejumlah celah yang sebelumnya dimanfaatkan oleh jaringan pelaku untuk memindahkan dana secara anonim.
Capaian ini menunjukkan bahwa sistem keuangan nasional kini lebih tangguh menghadapi ancaman kejahatan finansial berbasis siber. Kerja kolektif pemerintah dalam memblokir situs, memperkuat pelaporan perbankan, serta menindak jaringan perantara menjadi kunci utama yang menekan laju transaksi tersebut. PPATK berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan pemantauan serta memperkuat kapasitas analisis forensik keuangan agar pelacakan aliran dana ilegal dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat.
Apresiasi terhadap hasil tersebut juga datang dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah, yang menilai penurunan transaksi judi daring hingga lebih dari separuh menjadi sinyal kuat bahwa strategi nasional pemberantasan kejahatan digital mulai membuahkan hasil. Ia menyebut bahwa capaian ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktik perjudian yang merusak moral, ekonomi, dan ketahanan sosial bangsa.
Abdullah menilai bahwa maraknya judi daring bukan hanya masalah hukum, tetapi juga menyangkut dimensi sosial dan ekonomi yang lebih luas. Oleh karena itu, ia mendorong agar pemerintah tidak berhenti pada capaian saat ini, melainkan terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempersempit ruang gerak para pelaku. DPR akan terus mendukung langkah-langkah pemerintah selama kebijakan tersebut dijalankan secara transparan, tegas, dan berpihak pada kepentingan publik.
Penurunan signifikan dalam perputaran uang judi daring hingga 56 persen sepanjang 2025 menjadi bukti bahwa pendekatan kolaboratif antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga keuangan, dan parlemen membuahkan hasil konkret. Namun, semua pihak menyadari bahwa perjuangan belum berakhir. Dunia digital yang terus berkembang menciptakan tantangan baru yang menuntut ketegasan kebijakan, peningkatan literasi masyarakat, serta kerja sama lintas negara yang berkelanjutan.
Keberhasilan tahun ini harus menjadi momentum untuk memperkuat ketahanan digital nasional. Dengan menjaga kesinambungan kebijakan, memperkuat regulasi finansial, dan mengedepankan edukasi publik, Indonesia memiliki peluang besar untuk menutup sepenuhnya ruang bagi praktik judi daring di masa mendatang. Upaya kolektif ini bukan hanya soal menekan angka, melainkan juga tentang menjaga moralitas bangsa, melindungi masyarakat, dan memastikan ruang digital Indonesia tetap sehat, aman, dan produktif.
*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.

