Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terus memperkuat kerja sama lintas negara dalam upaya memberantas praktik judi daring yang kini dikategorikan sebagai kejahatan lintas negara atau transnational organized crime.
“Kami akan mempertegas kerja sama ini dan akan memperkuat kerja sama ini. Kalau perlu, diadakan satu dialog dan kesepakatan negara yang bersangkutan untuk menghentikan judi daring ini,” kata Yusril.
Yusril menegaskan, upaya pemberantasan judi daring tidak cukup dilakukan di dalam negeri saja, melainkan juga harus melalui langkah-langkah diplomatik yang konkret.
Menurutnya, fenomena judi daring telah menjadi masalah serius yang melintasi batas geografis dan yurisdiksi antarnegara. Karena itu, kerja sama baik secara bilateral maupun multilateral menjadi keharusan agar pemberantasan bisa berjalan efektif.
“Tidak saja bilateral, tapi juga multilateral karena menyangkut kerja sama negara-negara di kawasan Asia Tenggara,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah membuka peluang besar bagi jaringan kejahatan siber untuk beroperasi lintas batas negara.
Dunia maya, kata dia, membuat kehidupan masyarakat menjadi tanpa sekat sehingga aktivitas judi daring dapat dengan mudah menyebar dan merugikan masyarakat luas.
Yusril juga menyebut beberapa negara di kawasan ASEAN diduga menjadi pusat kegiatan judi daring yang berimbas pada negara-negara tetangga, termasuk Indonesia.
Dalam pidatonya pada acara Penguatan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yusril juga menegaskan perbedaan antara judi daring dan perjudian konvensional.
“Judi daring bukanlah sebuah kejahatan atau perjudian konvensional seperti taruhan, permainan kartu, atau bahkan sabung ayam dalam masyarakat tradisional, tapi judi daring adalah sebuah transnational organized crime,” katanya.
Sebagai Ketua Komite TPPU, Yusril menekankan bahwa kerja sama antarpihak—baik di dalam negeri maupun antarnegara—merupakan kunci keberhasilan dalam menekan transaksi judi daring yang nilainya telah menurun secara signifikan berkat pengawasan dan pemblokiran masif pemerintah.
“Tanpa kerja sama yang erat antara kita internal maupun eksternal dengan negara-negara lain, mustahil kita akan mampu mengatasi, mencegah, dan memberantas kegiatan judi daring ini,” ucapnya.
Yusril juga mengingatkan kembali pidato Presiden Prabowo Subianto dalam forum Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Korea Selatan yang menyerukan pentingnya kolaborasi global untuk menumpas kejahatan siber lintas negara.
“Presiden menegaskan perlunya kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan judi daring lintas negara yang nyata-nyata telah merugikan perekonomian nasional,” kata Yusril.
Dengan langkah koordinatif yang semakin solid antara pemerintah, PPATK, Kementerian Komdigi, aparat penegak hukum, dan kerja sama lintas negara, transaksi judi daring dilaporkan berhasil ditekan tajam dibanding tahun 2024.
[w.R]

