Oleh: Juanda Syah)*
Peringatan terus menunjukkan ketegasan dalam menindak praktik tambang ilegal yang masih marak di berbagai daerah Indonesia. Melalui langkah terukur lintas kementerian dan lembaga, upaya pemberantasan kegiatan tambang tanpa izin kini menjadi prioritas untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam sekaligus memastikan penerimaan negara tidak bocor.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi salah satu garda terdepan dalam pengawasan aktivitas pertambangan di Indonesia. Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengatakan praktik tambang ilegal di Indonesia umumnya terbagi dalam dua model. Pertama, kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan tanpa dasar hukum sama sekali. Kedua, praktik tambang yang beroperasi di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) tetapi menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Rilke menjelaskan, model tambang ilegal pertama kerap ditemukan di sektor tambang emas yang dilakukan secara tradisional tanpa izin resmi. Sementara model kedua, lebih kompleks karena seringkali telah berakar kuat di kehidupan sosial ekonomi masyarakat setempat. Hal ini di mana kegiatan tambang sudah menjadi bagian dari kultur lokal. Situasi semacam ini membuat penanganannya tidak bisa hanya dilakukan dengan penindakan semata, melainkan perlu pendekatan sosial dan ekonomi yang menyeluruh.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM kini tidak hanya fokus pada upaya penegakan hukum, tetapi juga mencari solusi agar aktivitas masyarakat yang sudah mengakar dapat diatur secara legal dan memberikan manfaat bagi negara. Rilke menegaskan, pendekatan baru pemerintah diarahkan untuk menata tata niaga pertambangan rakyat agar bisa diakui secara sah. Dengan begitu, masyarakat tetap bisa mendapatkan penghidupan, sementara negara memperoleh pemasukan melalui pajak dan royalti.
Selain itu, Kementerian ESDM juga tengah mematangkan konsep Harga Patokan Mineral (HPM) sebagai instrumen untuk menyeimbangkan daya saing antara tambang legal dan ilegal. Melalui kebijakan ini, diharapkan tambang yang beroperasi secara resmi dapat bersaing dengan harga di pasar gelap, sekaligus memastikan pendapatan negara dari sektor mineral tetap optimal.
Langkah konkret pemerintah dalam menertibkan tambang ilegal mendapat dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Sudirman Widhy Hartono mengatakan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto membuka babak baru dalam penegakan hukum di sektor pertambangan khususnya mineral dan batubara.
Menurut Sudirman, pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Tambang Ilegal dan Kawasan Hutan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menindak para pelaku perusakan sumber daya alam. inisiatif Presiden yang secara langsung menyoroti masalah tambang ilegal dalam Sidang Tahunan MPR merupakan langkah penting yang menunjukkan komitmen politik tertinggi terhadap penegakan hukum lingkungan.
Sudirman menjelaskan bahwa praktik tambang ilegal bukanlah fenomena baru. Aktivitas semacam ini telah ada sejak masa kolonial dan berkembang pesat sejak era reformasi. Perkembangan teknologi serta kemudahan akses terhadap alat berat seperti ekskavator dan truk membuat kegiatan tambang ilegal semakin masif, tidak hanya di sektor emas dan timah, tetapi juga batubara, nikel, dan bauksit.
Data pemerintah menunjukkan lebih dari 2.000 lokasi tambang ilegal tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Kondisi ini menggambarkan besarnya tantangan yang dihadapi pemerintah dalam menertibkan kegiatan pertambangan tanpa izin. Bagi PERHAPI, fenomena ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi sudah masuk kategori pencurian sumber daya alam secara sistemik lintas wilayah dan komoditas.
Sebagai organisasi profesi yang menaungi para ahli pertambangan, PERHAPI aktif mendukung agenda pemerintah dalam pemberantasan tambang ilegal. Sudirman menyebut pihaknya telah bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan sejumlah Kejaksaan Tinggi di Kalimantan untuk memberikan dukungan teknis dalam penyelidikan kasus-kasus tambang ilegal. Dukungan tersebut meliputi perhitungan estimasi cadangan yang hilang, potensi kerugian negara, hingga dampak ekologis yang ditimbulkan. Semua data disusun berbasis hasil kajian geologi yang akurat agar proses hukum dapat berjalan objektif dan transparan.
PERHAPI juga menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam reformasi tata kelola pertambangan nasional. Kolaborasi antara lembaga teknis, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai penting agar proses penegakan hukum berjalan efektif tanpa menimbulkan keresahan sosial.
Sebagai langkah lanjutan, Sudirman mendorong skema kemitraan antara masyarakat lokal dan perusahaan tambang resmi. Melalui pola ini, masyarakat dapat dilibatkan dalam kegiatan pendukung seperti jasa keamanan, logistik, atau pengangkutan hasil tambang (hauling). Pendekatan ini tidak hanya menekan praktik ilegal, tetapi juga membuka peluang kerja baru bagi masyarakat sekitar tambang.
Langkah-langkah strategis yang ditempuh pemerintah dan dunia profesional pertambangan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem tambang yang tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan. Upaya penindakan terhadap tambang ilegal juga diiringi dengan pembenahan sistem tata kelola yang lebih transparan, mulai dari pemberian izin, pengawasan produksi, hingga distribusi hasil tambang.
Selain berdampak pada peningkatan penerimaan negara, kebijakan penertiban tambang ilegal juga berpotensi memperkuat posisi Indonesia dalam pasar global mineral strategis. Dengan tata kelola yang lebih baik, Indonesia dapat memastikan bahwa kekayaan alamnya dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tanpa merusak lingkungan.
Penegasan pemerintah untuk menindak praktik tambang ilegal di sejumlah daerah menjadi bukti nyata bahwa reformasi di sektor pertambangan tengah berjalan serius. Dengan sinergi kuat antara Kementerian ESDM, PERHAPI, aparat penegak hukum, dan masyarakat, arah pembangunan sektor pertambangan di Indonesia kini bergerak menuju masa depan yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.
)* Penulis adalah mahasiswa Jakarta tinggal di Bandung

