Pemerintah Tegas Tindak Tambang Ilegal Demi Kelestarian Lingkungan

Jakarta – Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan konservasi. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menyegel lokasi tambang emas ilegal yang ditemukan di sekitar kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun, mengatakan langkah penyegelan dilakukan setelah tim menemukan sejumlah titik aktivitas tambang tanpa izin di kawasan tersebut.
“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk tokoh-tokoh masyarakat setempat,” ujar Aswin.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga lubang bekas aktivitas tambang yang telah ditinggalkan. Namun, menurut Aswin, kegiatan serupa pernah berulang di lokasi yang sama.
“Tahun-tahun sebelumnya kami sudah lakukan operasi penertiban dan penegakan hukum, namun aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi,” ungkapnya.
Selain di Lombok Tengah, kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) juga teridentifikasi di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Gakkumhut segera melakukan penertiban di wilayah tersebut untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
“Perlu langkah-langkah solutif dan kolaboratif melibatkan seluruh pihak termasuk tokoh-tokoh masyarakat, agar permasalahan penambangan ilegal dapat ditertibkan dan tidak menimbulkan kerugian negara dan kerugian lingkungan,” tambah Aswin.
Sementara itu, Direktur Jenderal Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.
“Kami menerapkan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai aturan. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan,” tegas Dwi.
Ia menyebut, langkah ini merupakan hasil kerja sama lintas lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya mengungkap keberadaan tambang ilegal tersebut.
“Kami memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar pengawasan, penertiban, serta pemulihan lahan berjalan komprehensif,” ujarnya.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, menambahkan bahwa tambang ilegal di NTB berpotensi melanggar hukum di berbagai sektor.
“Kami tidak hanya bicara langsung apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak. Bisa jadi ada tindak pidana sektoral, apakah kehutanan, lingkungan, atau pajak,” jelas Dian.
Ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum di lapangan akibat adanya kemungkinan “backing” dari pihak tertentu.
“Mereka tidak berani menagih karena itu mungkin ada backing-backing-nya, atau mereka memang menikmati ya,” kata Dian.
Dian menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal di Lombok berkembang pesat dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
“Ternyata bisa tiga kilogram emas satu hari. Hanya satu jam dari Mandalika, dan ternyata di Lombok itu banyak tambang emas ilegal,” ungkapnya.
Pemerintah berharap langkah penyegelan ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum atas tambang ilegal akan dilakukan tanpa kompromi. KLHK juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas tambang di kawasan hutan atau konservasi, dengan menyertakan lokasi, foto, dan waktu kejadian untuk mempercepat verifikasi.