Apresiasi Langkah Pemerintah Berantas Tambang Ilegal

Oleh: Arvian Damar *)

Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan ketegasan yang kuat dalam menata ulang sektor pertambangan nasional. Komitmen untuk memberantas praktik tambang ilegal kini menjadi prioritas nasional, bukan hanya karena kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun, tetapi juga karena dampaknya terhadap kedaulatan sumber daya alam dan keadilan sosial. Melalui arahan langsung Presiden, pemberantasan tambang tanpa izin diarahkan menjadi gerakan terpadu lintas lembaga negara yang melibatkan aparat hukum, penegak aturan, dan kementerian teknis terkait.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa negara tidak boleh terus-menerus dirugikan oleh praktik pertambangan ilegal yang telah berlangsung bertahun-tahun dan dikuasai oleh jaringan besar. Ia menginstruksikan TNI, Polri, Kejaksaan Agung, dan Bea Cukai untuk bersinergi secara sistematis dalam menindak pelaku kejahatan sumber daya alam. Dalam pandangannya, pengelolaan kekayaan tambang harus dilakukan secara transparan, efisien, dan berkeadilan agar hasilnya benar-benar kembali kepada rakyat.

Sebagai tindak lanjut arahan tersebut, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Halilintar, yang bertugas menekan praktik pertambangan timah ilegal dan memperbaiki tata kelola pertimahan nasional. Satgas ini menjadi bentuk koordinasi baru antarinstansi hukum dan ekonomi yang diarahkan untuk menghentikan penyelundupan timah, memperbaiki sistem pengawasan, serta memastikan seluruh hasil tambang disalurkan melalui jalur resmi. Pemerintah menargetkan produksi timah nasional mencapai 30.000 ton per tahun mulai 2026, dengan sistem pengawasan yang lebih ketat dan berbasis data. Langkah ini bukan hanya untuk mengamankan potensi penerimaan negara, tetapi juga untuk menciptakan iklim pertambangan yang sehat dan berdaya saing global.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara adil dan tegas tanpa pandang bulu. Ia menyatakan, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum. Kebijakan ini, menurutnya, sejalan dengan arahan Presiden untuk menegakkan keadilan dan memperkuat prinsip good governance di sektor pertambangan. Bahlil menilai bahwa upaya pemberantasan tambang ilegal bukan sekadar operasi penertiban, tetapi bagian dari transformasi besar untuk memperbaiki tata kelola sumber daya nasional.

Kementerian ESDM kini mempercepat digitalisasi sistem perizinan pertambangan sebagai langkah preventif terhadap penyimpangan di tingkat perizinan. Sistem ini memungkinkan proses izin usaha pertambangan dilakukan secara transparan, terintegrasi, dan dapat diakses publik, sehingga potensi manipulasi dapat diminimalkan. Digitalisasi perizinan menjadi tonggak baru dalam upaya pemerintah membangun sistem pertambangan berbasis data yang akuntabel dan efisien.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae menjelaskan bahwa pemerintah tengah memperkuat kerangka hukum dan kebijakan pembinaan terhadap masyarakat penambang melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Pendekatan ini memungkinkan masyarakat yang bergantung pada tambang rakyat untuk tetap bekerja secara legal, terdaftar, dan diawasi negara. Rilke menilai, kebijakan ini tidak hanya mencegah munculnya tambang ilegal baru, tetapi juga melindungi ekonomi masyarakat kecil yang bergantung pada aktivitas pertambangan. Dengan sistem WPR yang tertata, pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan, ekonomi, dan hukum.

Di sisi penegakan hukum, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Moh Irhamni menerapkan strategi dua jalur, yaitu pencegahan dan penindakan. Kepolisian aktif melakukan sosialisasi di wilayah rawan tambang ilegal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menambang di luar izin resmi. Selain itu, kegiatan pengawasan di wilayah izin resmi seperti milik PT Timah juga diperkuat, dengan menegaskan bahwa setiap hasil tambang wajib disetorkan melalui mekanisme resmi negara. Pendekatan ini memastikan aktivitas pertambangan tidak hanya legal, tetapi juga memenuhi standar good mining practice.

Langkah tegas pemerintah di tingkat pusat ini mendapat dukungan luas dari kalangan profesional pertambangan. Ketua Umum Persatuan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Sudirman Widhy Hartono menilai bahwa kebijakan Presiden Prabowo membuka era baru dalam reformasi sektor mineral dan batubara. Menurutnya, isu tambang ilegal selama ini sering diabaikan karena kompleksitas pelaku dan lemahnya koordinasi antarinstansi. Dengan pembentukan Satgas lintas lembaga, pemerintah menunjukkan bahwa masalah tambang ilegal kini ditangani secara sistematis dan menyeluruh.

Sudirman menilai, langkah pemerintah bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga simbol keberanian politik untuk melindungi kedaulatan sumber daya alam Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikan Presiden, lebih dari 2.000 titik tambang ilegal telah diidentifikasi di seluruh Indonesia, yang menunjukkan besarnya tantangan dalam penataan sektor ini. PERHAPI sendiri turut membantu pemerintah dengan memberikan analisis teknis terhadap estimasi cadangan yang hilang, potensi kerugian negara, serta dampak ekologis akibat aktivitas tambang ilegal.

Kolaborasi antara pemerintah, aparat hukum, dan kalangan profesional menjadi landasan penting dalam membangun tata kelola pertambangan yang berintegritas. Sudirman menegaskan bahwa keberhasilan agenda pemberantasan tambang ilegal akan memperkuat kepercayaan dunia terhadap Indonesia sebagai negara yang serius mengelola sumber daya alamnya. Ia menilai langkah Presiden Prabowo merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan kelompok atau individu.

Komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo, bersama para stakeholders menandai langkah besar menuju tata kelola pertambangan nasional yang modern. Pemberantasan tambang ilegal kini bukan hanya wacana, tetapi strategi nyata menuju kemandirian ekonomi berbasis sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.

*) Pengamat Kebijakan Pertambangan dan Energi Nasional