*) Oleh: Dimas Permana
Upaya pemerintah dalam menjaga ruang digital agar tetap sehat dan produktif terus menunjukkan hasil positif. Melalui kerja keras dan pengawasan yang ketat, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat telah menangani sekitar 3 juta konten negatif di ruang digital selama satu tahun terakhir. Dari jumlah tersebut, konten perjudian daring atau judi daring menjadi yang paling banyak ditindak, yakni mencapai lebih dari 2 juta konten. Langkah ini tidak hanya mencerminkan ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan, tetapi juga menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Berdasarkan data Kemkomdigi, sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2025, terdapat sebanyak 3.053.984 konten negatif yang telah ditangani. Dari total tersebut, 2.377.283 konten merupakan konten perjudian daring, 612.618 konten berkaitan dengan pornografi, dan 8.517 konten termasuk kategori pornografi anak. Data ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap ruang digital nasional masih cukup besar, terutama dari praktik judi daring yang kini banyak menyasar kelompok muda. Pemerintah pun terus memperkuat upaya penanganan dan pencegahan dengan mengedepankan pendekatan kolaboratif lintas sektor agar dampak negatifnya bisa diminimalisir.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar menegaskan bahwa Kemkomdigi tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga ruang digital agar tetap aman. Menurutnya, pengawasan ruang siber adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, lembaga negara, industri digital, dan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, Kemkomdigi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan dan menutup celah perputaran uang hasil perjudian daring.
Alexander menjelaskan bahwa Kemkomdigi menerapkan dua pendekatan utama dalam pengawasan ruang digital, yaitu pendekatan proaktif dan reaktif. Pendekatan proaktif dilakukan melalui patroli siber selama 24 jam penuh, pengelolaan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), serta koordinasi dengan platform digital global seperti Meta, Google, dan TikTok untuk proses moderasi konten yang terindikasi melanggar hukum. Sementara itu, pendekatan reaktif dilakukan dengan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui kanal aduankonten.id maupun laporan dari kementerian dan lembaga lain. Kombinasi dua pendekatan ini membuat penindakan konten negatif menjadi lebih cepat, akurat, dan terukur, sehingga ruang digital Indonesia semakin terlindungi.
Pemerintah juga menekankan pentingnya literasi digital sebagai benteng utama melawan konten negatif. Dalam konteks ini, edukasi masyarakat untuk mengenali bahaya judi daring, penipuan siber, serta penyebaran hoaks menjadi prioritas. Upaya ini tidak hanya dilakukan melalui program kampanye digital, tetapi juga melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan, komunitas digital, dan organisasi masyarakat sipil. Semakin tinggi literasi digital masyarakat, semakin kuat pula daya tahan bangsa terhadap pengaruh buruk dunia maya yang terus berkembang.
Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas pemerintah dalam memblokir jutaan konten negatif, terutama yang berkaitan dengan judi daring. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan wujud nyata dari komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari praktik perjudian digital yang semakin marak dan meresahkan berbagai kalangan. Pihaknya menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial pemerintah untuk memastikan ruang digital tidak menjadi tempat berkembangnya perilaku menyimpang yang merugikan masyarakat.
Mukarramah juga menilai bahwa upaya pemerintah ini sekaligus menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama antara semua pihak, mulai dari lembaga legislatif, penegak hukum, dunia pendidikan, hingga masyarakat umum. Menurutnya, pengawasan terhadap judi daring tidak hanya berhenti pada ranah teknis pemblokiran situs atau aplikasi, tetapi juga harus disertai pendekatan edukatif dan kultural agar masyarakat memahami bahayanya. Dengan demikian, pemberantasan judi daring tidak hanya bersifat reaktif, melainkan juga preventif dan berkelanjutan.
Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah dalam mewujudkan ekosistem digital nasional yang sehat, aman, dan inklusif. Pemerintah ingin memastikan bahwa transformasi digital yang tengah berjalan tidak tercemar oleh aktivitas ilegal seperti judi daring, penipuan finansial, atau penyebaran konten berbahaya lainnya. Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ruang digital, sekaligus meningkatkan kualitas interaksi daring di berbagai sektor, baik pendidikan, ekonomi, maupun sosial.
Pada akhirnya, keberhasilan pemerintah dalam menindak lebih dari 3 juta konten negatif, terutama yang berkaitan dengan judi daring, bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari gerakan kolektif menuju ruang digital yang lebih bersih dan beretika. Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi pengguna pasif, tetapi juga ikut berperan aktif dalam melaporkan dan menolak setiap bentuk konten negatif yang ditemukan. Kesadaran kolektif dan kepedulian bersama merupakan kunci utama agar ruang digital Indonesia benar-benar menjadi ruang yang sehat, produktif, dan berdaya saing global.
*) Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Publik.

