JAKARTA – Pemerintah pusat memperketat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan seluruh dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat operasional. Kebijakan ini digulirkan menyusul evaluasi menyeluruh pemerintah terhadap kualitas layanan MBG..
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, penerbitan SLHS menjadi langkah strategis untuk memastikan standar higienis dan sanitasi dapur MBG. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian agar pemerintah daerah mempercepat proses pengurusan sertifikat.
“Senin lalu saya sudah meeting dengan Pak Tito, kami meminta dinas kesehatan kabupaten/kota membantu mempercepat proses penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi bagi ribuan SPPG di seluruh Indonesia,” ujar Budi.
Menurut Budi, SLHS merupakan pengakuan tertulis dari dinas kesehatan bahwa sebuah dapur telah memenuhi standar kebersihan, mutu, dan sanitasi sesuai regulasi.
“pemerintah sudah melakukan penyederhanaan proses agar lebih cepat dan tidak berbelit,” tambahnya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menekankan kewajiban tersebut tidak bisa ditawar. Ia menyebut kasus keracunan dalam program MBG dapat dicegah sepenuhnya dengan penerapan sertifikasi kelayakan yang ketat.
“Harus atau wajib hukumnya setiap SPPG punya SLHS,” tegas Zulhas dalam konferensi pers penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) .
Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat hingga 30 September 2025 sudah ada 198 SPPG yang berhasil mengantongi SLHS, meningkat signifikan dari data sebelumnya yang baru mencapai 35 unit. Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan pihaknya akan terus mendorong percepatan sertifikasi.
“Ini menyangkut keamanan pangan dan perlindungan penerima manfaat. Kami menargetkan seluruh SPPG yang beroperasi segera mengurus SLHS hingga Oktober 2025,” ujar Nanik.
Selain SLHS, BGN juga mendorong dapur MBG memiliki sertifikasi pendukung lain seperti HACCP, Nomor Kontrol Veteriner (NKV), halal, hingga standar ISO. Hingga kini, terdapat 26 SPPG bersertifikat HACCP, 34 memiliki halal, serta puluhan lainnya memenuhi standar internasional.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Hida, menyebut pemerintah mengajak masyarakat berpartisipasi aktif memberi masukan demi memperkuat kepercayaan publik.
“Sertifikasi ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat bahwa dapur MBG aman, higienis, dan berkualitas,” ujarnya.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap program prioritas MBG dapat dipulihkan. Penerima manfaat pun dijamin memperoleh makanan bergizi dengan standar kebersihan yang ketat, sekaligus meminimalisasi risiko kasus keracunan di masa mendatang.
(*/rls)