Jakarta, – Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan bahwa perubahan nomenklatur sekaligus restrukturisasi kelembagaan terhadap Kementerian BUMN menjadi model “Danantara / Badan Pengaturan BUMN” merupakan langkah strategis dalam mempertegas fungsi negara sebagai regulator dan memperkuat performa operasional BUMN. Presiden RI, Prabowo Subianto, menyatakan bahwa transformasi nomenklatur ini harus menjadi momentum perbaikan tata kelola BUMN di Indonesia.
“BUMN harus mampu menjadi motor penggerak ekonomi yang efisien, transparan, dan akuntabel. Kita tidak boleh membiarkan BUMN menjadi beban negara. Sebaliknya, BUMN harus mampu memberikan kontribusi nyata untuk kemajuan bangsa,” ujarnya.
Perubahan nomenklatur ini tidak sekadar pergantian nama. Pemerintah menghadirkan skema pemisahan fungsi antara regulator dan operator. BP BUMN akan fokus pada penetapan kebijakan strategis, pengaturan, dan pengawasan; sedangkan entitas operasional (Danantara) akan mengelola bisnis, aset, dan investasi BUMN. Di dalam kerangka itu, penguatan pengawasan oleh lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi landasan agar mekanisme kontrol berjalan efektif.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyatakan bahwa perubahan nomenklatur mendasar akan memperkuat fokus kerja entitas BUMN ke depan.
“Dengan perubahan nomenklatur ini, Kementerian BUMN yang lama tidak lagi relevan; transformasi ke BP BUMN akan memperkuat fokus kerja dan regulasi, agar BUMN lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Pemerintah memahami bahwa perubahan struktural sebesar ini memerlukan masa transisi yang cermat. Selama periode peralihan, kontinuitas proyek strategis, layanan publik, dan hak pegawai BUMN akan dijaga dengan seksama.
Koordinasi lintas lembaga diperkuat agar proses perubahan berjalan tertib, selaras dengan prinsip good governance, dan dampaknya minimal terhadap stakeholder.*