Kehadiran Badan Pengatur BUMN Tingkatkan Efektivitas Danantara

Oleh : Nancy Dora )*

Pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN) kembali memasuki babak baru dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 menjadi undang-undang. Perubahan mendasar dari regulasi ini adalah transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur BUMN (BP BUMN), yang berfungsi sebagai regulator dan pengawas, sementara Danantara ditetapkan sebagai pelaksana eksekusi investasi negara. Perubahan struktural ini mencerminkan upaya serius negara untuk memperkuat tata kelola BUMN agar lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada pembangunan jangka panjang.

Fungsi pengawasan menjadi titik penting dalam perubahan ini. Jika sebelumnya Kementerian BUMN memiliki kewenangan langsung, kini pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas Danantara di bawah koordinasi BP BUMN. Pemisahan peran antara regulator dan operator ini diharapkan mampu menghadirkan tata kelola yang lebih jelas. Ketua Panitia Kerja RUU BUMN Andre Rosiade menegaskan bahwa perbedaan pokok perubahan ini terletak pada peralihan fungsi pengawasan, sementara mekanisme dasar seperti rapat umum pemegang saham tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, fokus utama reformasi ini adalah mempertegas perbedaan fungsi agar BUMN lebih efisien dan akuntabel.

Pergeseran kelembagaan ini juga membawa konsekuensi administratif. Status pegawai Kementerian BUMN secara otomatis berubah menjadi aparatur sipil negara (ASN) di bawah BP BUMN. Hal ini memberikan kepastian hukum dan menjaga stabilitas birokrasi agar proses transisi kelembagaan berlangsung tanpa hambatan. Dengan kejelasan status, pegawai dapat tetap menjalankan tugas secara profesional sambil mendukung penguatan fungsi pengawasan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menilai perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi BP BUMN merupakan langkah logis setelah disahkannya revisi undang-undang ini. Ia menjelaskan bahwa proses transisi akan dipersiapkan dengan cermat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menurutnya, kehadiran BP BUMN memberi kejelasan peran, yakni sebagai regulator yang akan memastikan agar pengelolaan BUMN berjalan sesuai aturan. Sementara itu, Danantara tetap fokus menjalankan fungsi eksekusi investasi. Dalam pandangan Supratman, pemisahan ini akan menciptakan tata kelola yang lebih sehat karena tidak ada lagi tumpang tindih antara fungsi pengaturan dan pelaksanaan.

Supratman juga menegaskan bahwa penunjukan Kepala BP BUMN sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini penting untuk menjaga legitimasi politik sekaligus memperkuat kendali strategis pemerintah dalam menentukan arah pengelolaan BUMN. Kendali di tangan presiden juga memastikan bahwa kebijakan yang dijalankan sejalan dengan visi pembangunan nasional. Dalam konteks ini, kehadiran BP BUMN tidak hanya sekadar perubahan nomenklatur, tetapi juga instrumen penting dalam mengefektifkan pelaksanaan kebijakan negara di sektor strategis.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid, yang menekankan bahwa perubahan nomenklatur ini bertujuan menegaskan fungsi kelembagaan. Dijelaskannya bahwa BP BUMN akan menjadi lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan khusus di bidang pengaturan BUMN. Menurut Nurdin, keberadaan BP BUMN adalah bagian dari perumusan tata kelola baru yang menempatkan BUMN sebagai badan publik dengan pengawasan lebih kuat. Hal ini tidak hanya memastikan transparansi, tetapi juga membuka ruang bagi kesetaraan gender di jajaran direksi, komisaris, dan jabatan manajerial BUMN sebagaimana diatur dalam revisi undang-undang.

Dari perspektif tata kelola, kehadiran BP BUMN memberi kejelasan fungsi dalam hubungan dengan Danantara. BP BUMN akan memegang kendali atas dividen saham seri A dwiwarna yang langsung dikelola atas persetujuan Presiden. Sementara Danantara menjalankan fungsi pengelolaan aset dan investasi negara. Dengan adanya mekanisme persetujuan rencana kerja dan keuangan melalui BP BUMN, setiap keputusan strategis Danantara akan melewati proses pengawasan yang lebih transparan. Hal ini menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa Danantara bekerja sesuai mandat, yakni memperkuat investasi negara dan menopang pembangunan nasional.

Meski perubahan ini membutuhkan masa transisi, langkah tersebut dapat dipandang sebagai wujud komitmen pemerintah untuk memperkuat prinsip good corporate governance dalam pengelolaan BUMN. Pemisahan fungsi regulator dan operator akan mendorong disiplin pengawasan sekaligus memberikan ruang bagi Danantara untuk lebih fokus menjalankan peran sebagai eksekutor. Dengan pengawasan yang ketat namun terukur, risiko konflik kepentingan dapat diminimalkan, sementara efektivitas kinerja BUMN tetap terjaga.

Kehadiran BP BUMN juga sejalan dengan kebutuhan jangka panjang untuk menjadikan BUMN sebagai motor penggerak ekonomi nasional. Di tengah dinamika global, BUMN tidak hanya dituntut untuk memberikan kontribusi dividen, tetapi juga menjalankan peran strategis dalam menjaga kedaulatan ekonomi, memperluas investasi, dan membuka lapangan kerja. Dengan Danantara yang diperkuat melalui pengawasan BP BUMN, diharapkan efektivitas pengelolaan aset negara dapat meningkat, sehingga dampaknya lebih terasa bagi masyarakat.

Pada akhirnya, efektivitas Danantara sangat ditentukan oleh bagaimana BP BUMN menjalankan perannya. Jika BP BUMN mampu menjadi regulator yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik, maka Danantara akan memiliki ruang gerak yang lebih jelas dan terarah dalam mengeksekusi kebijakan investasi. Dengan landasan hukum yang kuat dan dukungan politik dari pemerintah serta DPR, reformasi ini berpotensi membawa BUMN menuju era baru yang lebih efektif, berdaya saing, dan berkontribusi nyata bagi kesejahteraan bangsa.

)* Penulis adalah Pengamat Ekonomi