Respon tuntutan 17+8, Pemerintah Reformasi Pajak Tingkatkan Penerimaan Negara Untuk Kesejahteraan Rakyat

Jakarta, Pemerintah memberikan jawaban konkret atas tuntutan publik yang terangkum dalam agenda 17+8 dengan mendorong reformasi pajak secara menyeluruh. Langkah ini diambil untuk memastikan penerimaan negara semakin optimal dan diarahkan sepenuhnya bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudi Sadewa mengatakan Pemerintah dituntut untuk mendorong kepatuhan sejak dini melalui penegakan hukum yang konsisten, pelayanan perpajakan yang transparan, serta insentif yang adil bagi wajib pajak patuh. Dengan langkah ini, penerimaan negara diharapkan tidak lagi bergantung pada kebijakan pemutihan, melainkan bertumpu pada basis pajak yang sehat dan berkesinambungan.

“Saat ini pemerintah diarahkan untuk membangun kepatuhan pajak sejak awal melalui konsistensi penegakan hukum, layanan yang transparan, serta pemberian insentif yang adil bagi wajib pajak yang taat,” ujarnya.

Senada, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati mendukung langkah Pemerintah untuk melakukan reformasi pajak. Tidak hanya soal pengawasan, pelayanan perpajakan juga ditingkatkan melalui digitalisasi sistem. Dengan adanya sistem yang lebih sederhana, transparan, dan akuntabel, wajib pajak diharapkan lebih mudah menjalankan kewajibannya.

“Selain aspek pengawasan, pemerintah juga memperkuat pelayanan perpajakan melalui sistem digital. Upaya ini juga diyakini bisa meminimalisir peluang penyimpangan di lapangan serta semakin membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan,”. katanya.

Sementara itu, Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengatakan pihaknya mendukung pemerintah untuk mereformasi penerimaan negara dari pajak. Harapannya, pajak pertambahan nilai (PPN) dibuat lebih adil, dengan orang kaya membayar porsi lebih besar dibanding kalangan bawah.

“PPN ini sebetulnya memberatkan buat masyarakat menengah dan masyarakat bawah dibandingkan dengan orang-orang elite. Nah, perasaan prinsip keadilan itulah yang perlu dikedepankan,” ucap Achmad.

Pemerintah mengajak seluruh elemen bangsa untuk mendukung kebijakan ini. Dengan kolaborasi dan kepatuhan bersama, pajak tidak lagi hanya dipandang sebagai kewajiban, melainkan sebagai instrumen gotong royong modern untuk menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. **