Oleh: Bara Winatha*)
Perkembangan teknologi digital memang memberikan banyak kemudahan, tetapi pada saat yang sama juga membuka celah bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Judi daring kini tidak lagi dilakukan secara konvensional, melainkan cukup dengan gawai yang bisa diakses siapa saja. Situasi ini membuat praktik judi daring menjangkau kelompok yang lebih luas, termasuk generasi muda yang rentan terpengaruh. Oleh karena itu, langkah pemerintah yang memperkuat pemberantasan judi daring patut diapresiasi sebagai bagian dari menjaga masa depan bangsa.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Viada Hafid, mengatakan bahwa generasi muda harus dilindungi dari bahaya judi daring karena praktik ini menjadi ancaman nyata bagi masa depan mereka. Meutya menekankan pentingnya literasi digital agar Gen Z dan generasi berikutnya tidak hanya menjadi pengguna pasif, tetapi juga produsen teknologi yang sehat, etis, dan bermanfaat. Kementeriannya tengah memperkuat sistem pengawasan digital dengan menghadirkan inovasi seperti Sistem Analisis dan Monitoring (SAMAN). Sistem ini dirancang untuk menutup celah penyebaran konten judi daring yang marak di media sosial maupun platform digital lainnya.
Judi daring harus dipandang sebagai ancaman yang melibatkan berbagai dimensi, mulai dari ekonomi, sosial, hingga moral bangsa. Penindakan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah, melainkan perlu dukungan kolaborasi dari perguruan tinggi, masyarakat sipil, dan ekosistem digital yang sehat. Meutya mendorong mahasiswa dan perguruan tinggi untuk aktif menjadi bagian dari AI talent factory serta pengembangan teknologi digital yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Prof Dr Agussani MAP mengatakan bahwa upaya Komdigi dalam memberantas judi daring sejalan dengan misi perguruan tinggi untuk mencetak generasi yang sehat secara intelektual, mental, dan moral. Agussani menegaskan bahwa perguruan tinggi harus hadir sebagai mitra pemerintah dalam memberikan literasi digital kepada mahasiswa dan masyarakat luas. Kehadiran Menkomdigi dalam kuliah perdana UMSU menjadi momentum penting untuk memberikan motivasi sekaligus penguatan moral kepada mahasiswa baru agar mereka lebih bijak menggunakan teknologi.
Dr Agussani menambahkan bahwa judi daring tidak hanya merusak individu, tetapi juga memiliki efek domino terhadap keluarga dan masyarakat. Fenomena ini bisa menghambat cita-cita besar Indonesia menuju generasi emas 2045 jika tidak segera ditangani. Karena itu, pihaknya mendukung penuh kolaborasi lintas sektor, termasuk keterlibatan aparat penegak hukum, kementerian terkait, dan lembaga pendidikan, untuk memerangi praktik judi daring.
Pakar Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Satria Utama, mengatakan bahwa judi daring memiliki dampak serius terhadap pola konsumsi keluarga Indonesia. Ia menegaskan bahwa banyak rumah tangga yang awalnya memiliki alokasi anggaran untuk kebutuhan sehari-hari kini terpaksa mengorbankan pendapatan mereka demi taruhan. Kasus-kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) untuk judi daring menjadi bukti nyata betapa luasnya kerusakan ekonomi yang ditimbulkan.
Fenomena judi daring seringkali mendorong masyarakat mencari jalan pintas melalui pinjaman online. Banyak pelaku yang akhirnya terjerat utang pinjol karena tidak mampu menutupi kekalahan. Kondisi ini memicu efek domino berupa tekanan psikologis, kehancuran rumah tangga, bahkan dalam beberapa kasus berujung pada tindak kriminal. Pemerintah sudah berada di jalur yang tepat dengan memperkuat sistem pengawasan digital sekaligus mendorong literasi finansial di tengah masyarakat. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih memahami risiko yang ditimbulkan oleh judi daring dan lebih bijak dalam mengelola keuangan keluarga.
Pemerintah sendiri telah menunjukkan langkah nyata dalam memberantas judi daring. Data terbaru menyebutkan bahwa sejak Oktober 2024 hingga September 2025, lebih dari 2,8 juta konten negatif telah ditindak, dengan 2,1 juta di antaranya terkait perjudian daring. Angka ini mencerminkan kerja keras aparat dan kementerian terkait untuk melindungi masyarakat dari paparan konten berbahaya. Dengan penguatan sistem pengawasan seperti SAMAN, pemerintah berharap bisa mempercepat proses pemblokiran konten dan menutup akses ke situs-situs judi daring.
Upaya pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga melibatkan aspek pencegahan. Literasi digital menjadi salah satu pilar utama yang terus digencarkan, terutama kepada generasi muda. Perguruan tinggi, sekolah, dan lembaga masyarakat didorong untuk aktif memberikan edukasi tentang bahaya judi daring. Sinergi lintas sektor ini memperlihatkan bahwa pemberantasan judi daring menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Dengan keterlibatan aktif masyarakat, pengawasan digital akan lebih efektif dan ruang digital Indonesia bisa lebih sehat.
Selain itu, penting untuk menekankan bahwa pemberantasan judi daring juga memiliki dimensi moral. Generasi muda harus dipahami sebagai aset bangsa yang tidak boleh dirusak oleh praktik perjudian. Jika dibiarkan, generasi penerus bangsa akan kehilangan arah dan sulit berkompetisi dalam era global. Oleh sebab itu, langkah pemerintah yang melibatkan aparat penegak hukum, kementerian, perguruan tinggi, dan masyarakat patut diapresiasi.
Judi daring bukan hanya soal kerugian uang, tetapi juga kerusakan moral, kehancuran rumah tangga, serta ancaman bagi masa depan bangsa. Dengan langkah-langkah konkret tersebut, harapan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan produktif semakin terbuka lebar. Masyarakat pun diharapkan terus mendukung upaya ini dengan menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari godaan judi daring.
*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.