Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya dalam memberantas konten negatif, terutama judi daring yang masih mendominasi ruang digital Indonesia.
Berdasarkan data periode 10 Agustus hingga 14 September 2025, sebanyak 271.009 konten telah ditindak, dengan mayoritas berupa konten perjudian sebanyak 221.248. Konten penipuan tercatat 3.457, sementara konten meresahkan masyarakat berjumlah 351.
“Konten perjudian memang masih menjadi tantangan terbesar. Karena itu, Komdigi terus melakukan pemantauan intensif sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online dan membangun kesadaran agar tidak ikut terjerumus,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar.
Alexander menegaskan, upaya pemerintah tidak hanya berupa penghapusan konten, melainkan juga memperkuat kolaborasi lintas sektor bersama platform digital, aparat penegak hukum, hingga institusi terkait.
“Penanganan konten negatif ini bukan hanya tugas pemerintah, melainkan juga membutuhkan kesadaran kolektif dari masyarakat. Bersama, kita bisa mewujudkan ekosistem digital yang sehat dan aman bagi semua,” tambahnya.
Komdigi juga menggandeng kalangan akademisi. Lima mahasiswa Universitas Lampung mengembangkan Gambling Activity Tracing Engine (GATE System), sebuah prototipe untuk mendeteksi aktivitas judi online berbasis linguistik, visual, hingga transaksi finansial.
“GATE System adalah bukti nyata kepedulian generasi muda terhadap masalah bangsa. Sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, lebih dari 2,17 juta konten judi berhasil kami tangani, mayoritas dari situs dan IP,” jelas Alexander.
Salah satu anggota tim, Zaka Kurnia Rahman, menuturkan, “Kami berhipotesis judi online dapat dimatikan secara finansial. Karena itu, metode secure ini kami kembangkan untuk melacak transaksi deposito.”
Dukungan juga datang dari Kemenko Polkam yang menyoroti pentingnya penguatan teknologi pemblokiran, termasuk penggunaan VPN yang sering dipakai bandar judi daring.
“Agenda hari ini fokus pada bagaimana pengaturan VPN ataupun teknologi serupa dapat diantisipasi sehingga pemblokiran situs bisa dilakukan lebih baik,” kata Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi.
Syaiful menegaskan judi daring merupakan organisasi kriminal dengan kekuatan finansial besar.
“Mereka punya uang sangat banyak sehingga mampu merekrut SDM pintar dan mengakses teknologi berbayar. Akibatnya, teknologi pencegahan akan selalu tertinggal dibandingkan organisasi kriminal ini,” ujarnya.
Ia menekankan, riset dari kalangan akademisi perlu diarahkan pada isu pemberantasan judi daring agar hasilnya dapat langsung dimanfaatkan untuk mendukung pemerintah.*