Oleh: Khalil Satriawan )*
Fenomena judi daring kian menjadi ancaman nyata bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Kemudahan akses internet yang menyebar hingga pelosok negeri membuat praktik ini menjangkau semua kalangan, mulai dari pelajar hingga orang dewasa.
Dampak yang ditimbulkan judi daring pun tidak lagi sekadar kerugian finansial, melainkan merambah pada kehancuran keluarga, gangguan kesehatan mental, hingga mendorong tindak kriminal. Kondisi ini menuntut perhatian serius dan respons cepat dari pemerintah yang selama ini terus berkomitmen memberantas perjudian digital.
Di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pemerintah setempat melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian gencar memberikan edukasi kepada pelajar. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Hendra Surya, menekankan bahwa pelajar merupakan kelompok yang paling rentan terpapar judi daring karena faktor kemudahan akses dan rasa ingin tahu yang tinggi.
Hendra menilai kebiasaan berjudi dapat menimbulkan kecanduan yang berdampak luas, mulai dari gangguan mental, penurunan produktivitas, hingga mendorong kemiskinan. Karena itu, pemerintah daerah menjadikan edukasi di sekolah-sekolah sebagai salah satu langkah pencegahan dini.
Hendra menyampaikan bahwa upaya pencegahan tidak cukup hanya melalui larangan, tetapi perlu didukung pendampingan keluarga dan sekolah. Lingkungan sekitar, terutama orang tua, memiliki peran penting untuk membimbing anak-anak agar mampu menggunakan internet secara sehat dan aman. Ia menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor, termasuk aparat keamanan, menjadi faktor kunci dalam melindungi generasi muda dari jebakan judi daring yang kian masif.
Masalah ini juga terlihat jelas di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, di mana lonjakan angka perceraian diduga kuat dipicu oleh kecanduan judi daring. Data dari Pengadilan Agama Tanjung Redeb mencatat hingga Agustus 2025 terdapat 483 perkara perceraian, meningkat dari 431 kasus pada tahun sebelumnya.
Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menilai fakta ini sebagai alarm keras bagi pemerintah daerah. Ia menyebut banyak keluarga kehilangan harta benda, bahkan ada yang sampai menjual rumah demi melunasi utang akibat judi daring. Kondisi tersebut pada akhirnya berujung pada keretakan rumah tangga yang seharusnya bisa dihindari.
Sumadi menilai bahwa judi daring tidak hanya menghancurkan ekonomi keluarga, tetapi juga menimbulkan dampak sosial lebih luas. Ia menegaskan perlunya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap situs dan aplikasi perjudian.
Menurut Sumadi, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi digital harus diperluas agar tidak semakin banyak keluarga yang menjadi korban. Pandangannya selaras dengan langkah pemerintah pusat yang terus menggencarkan kampanye bahaya judi daring, termasuk melalui Kementerian Komunikasi dan Digital.
Fenomena yang lebih kompleks terlihat di Jawa Timur. Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya, yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi, mencatat lonjakan pasien dengan gangguan kecanduan judi daring. Direktur Utama RSJ Menur, Vitria Dewi, menyebut fenomena ini sebagai epidemi senyap karena menyebar luas lintas usia, bahkan hingga pelosok desa. Data yang masuk menunjukkan pasien datang dari kelompok umur 14 hingga 70 tahun, dengan kondisi yang bervariasi dari rawat jalan hingga harus dirawat inap akibat depresi berat.
Vitria menjelaskan bahwa kecanduan judi daring bukanlah masalah ringan karena menyangkut perubahan fungsi otak dan perilaku. Pasien yang mengalami kecanduan parah kerap kehilangan kemampuan membedakan hal baik dan buruk, sehingga rentan terjerumus dalam tindak kriminal.
Vitria menekankan bahwa proses rehabilitasi tidak bisa instan, melainkan membutuhkan waktu panjang dan dukungan berlapis, baik dari keluarga maupun tenaga medis profesional. Menurutnya, peran keluarga menjadi benteng pertama dalam melindungi seseorang dari pengaruh judi daring. Ketahanan mental dan sosial di lingkungan rumah dinilai sangat menentukan keberhasilan upaya pencegahan.
Tantangan terbesar, menurut Vitria, terletak pada cepatnya kemunculan aplikasi judi daring baru. Ia menyebut fenomena ini sebagai masalah hulu yang sulit dikendalikan, karena begitu satu situs diblokir, ratusan lainnya segera muncul. Kondisi tersebut membuat pemerintah terus memperkuat teknologi pemblokiran, sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan temuan situs perjudian.
Berbagai temuan lapangan ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman judi daring bagi kehidupan bangsa. Pemerintah melalui kementerian terkait, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum terus menegaskan komitmennya untuk menghapus praktik tersebut dari Indonesia. Edukasi di sekolah, penindakan hukum di ranah siber, serta program rehabilitasi kesehatan mental menjadi bagian dari strategi komprehensif dalam menghadapi persoalan ini.
Namun, keberhasilan langkah-langkah pemerintah tidak bisa dilepaskan dari dukungan masyarakat. Ketahanan keluarga, peran orang tua, dan partisipasi aktif warga dalam mengawasi ruang digital menjadi faktor penentu dalam menciptakan lingkungan yang sehat. Dengan kolaborasi lintas sektor yang kuat, upaya memberantas judi daring tidak hanya akan menyelamatkan generasi muda dari ancaman kecanduan, tetapi juga menjaga keutuhan keluarga dan mencegah munculnya kriminalitas di masyarakat.
Pemerintah menegaskan bahwa perang melawan judi daring bukan sekadar upaya hukum dan teknologi, melainkan juga perjuangan sosial yang menuntut kesadaran kolektif. Dengan komitmen bersama, cita-cita menghadirkan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif akan semakin mendekati kenyataan.
)* Pegiat sosial