Jakarta – Pemerintah mulai 2025 resmi menerapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).
Kebijakan ini ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mengacu pada DTSEN dalam menentukan penerima bansos.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan, DTSEN akan menjadi acuan tunggal yang sah dalam setiap program bantuan pemerintah.
“Kita sudah memiliki Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, dan ini dikukuhkan melalui Instruksi Presiden. Mulai sekarang, seluruh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah wajib menggunakan DTSEN sebagai dasar penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran,” Jelasnya.
Pemerintah menjelaskan DTSEN dibangun untuk memperbaiki kelemahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sistem baru ini mengintegrasikan data sosial dan ekonomi nasional, serta diperbarui secara berkala setiap tiga bulan melalui ground checking oleh BPS dan pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan mempercepat penyaluran bansos sekaligus meminimalkan potensi salah sasaran maupun kebocoran anggaran.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Prof. Rachmat Pambudy, menyebut DTSEN sebagai tonggak penting dalam reformasi sistem perlindungan sosial.
“Data yang valid dan terintegrasi memungkinkan bantuan tepat diterima oleh masyarakat miskin dan rentan. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan anggaran negara digunakan secara lebih efisien dan berkeadilan,” jelasnya.
Kementerian Sosial melaporkan, pada triwulan II 2025, sekitar 1,9 juta keluarga dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan setelah diverifikasi melalui DTSEN. Pembersihan data ini dinilai penting agar bansos benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, masyarakat kini dapat mengecek status penerima bansos melalui aplikasi dan portal resmi pemerintah. Mekanisme koreksi data juga tersedia bagi warga yang merasa berhak tetapi belum tercatat. Pemerintah menegaskan proses ini dikawal dengan perlindungan data pribadi serta jalur banding yang transparan.
“Penerapan DTSEN adalah wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan publik. Jika masyarakat bisa melihat transparansi proses pendataan, maka penyaluran bansos akan lebih dipercaya dan dampaknya bisa lebih besar,” tambah Rachmat Pambudy.
Pemerintah memastikan pemutakhiran data melalui DTSEN akan terus diperkuat seiring penyaluran bansos tahap 4 pada akhir 2025. Program bantuan seperti PKH dan BPNT dijadwalkan cair bertahap mulai Oktober hingga Desember, dengan seluruh data penerima mengacu penuh pada DTSEN.
Dengan langkah ini, pemerintah optimistis penyaluran bansos ke depan akan semakin akurat, adil, dan transparan, sekaligus menjadi fondasi bagi kebijakan perlindungan sosial nasional yang berkelanjutan.