SAMAN, Senjata Baru Pemerintah untuk Hentikan Judi Daring

Pemerintah terus memperkuat langkah pemberantasan judi daring dengan menghadirkan sistem baru yang disebut Sistem Analisis dan Monitoring (SAMAN). Senjata digital ini dipastikan akan beroperasi penuh pada Oktober 2025 dan diyakini mampu menutup celah penyebaran konten perjudian di ruang digital yang semakin marak.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kehadiran SAMAN menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memerangi praktik ilegal yang merusak tatanan sosial masyarakat. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan operasional penuh sistem tersebut dilakukan setelah melalui masa uji coba selama setahun.

“Dengan masukan dari para penyelenggara platform digital dan evaluasi internal, kami berharap sistem ini dapat berjalan dengan baik, menutup celah-celah yang ada dan bulan depan sistem SAMAN bisa berjalan secara penuh,” ungkap Alexander.

Ia menegaskan, judi daring telah menimbulkan kerusakan serius di masyarakat.

“Mulai dari hancurnya keluarga, hilangnya harta benda, hingga runtuhnya masa depan generasi muda,” ujarnya.

Berdasarkan data Komdigi, sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025 telah ditindak lebih dari 2,8 juta konten negatif. Dari jumlah tersebut, 2,1 juta di antaranya merupakan konten perjudian.

“Angka ini menunjukkan betapa masifnya ancaman yang kita hadapi di ruang digital,” tegas Alexander.

Meski begitu, ia memastikan langkah tegas pemerintah tidak dimaksudkan untuk menghambat demokrasi.

“Langkah ini bukan untuk membungkam kritik atas aspirasi rakyat, demokrasi tetap kita jaga. Kritik, aspirasi, dan ekspresi harus tetap hidup. Yang kita tindak tegas adalah konten ilegal dan berbahaya, khususnya judi online,” jelasnya.

Komdigi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan temuan terkait.

“Jika menemukan konten judi online, segera laporkan. Dengan kolaborasi pemerintah, platform digital, dan masyarakat, kita yakin ruang digital Indonesia dapat terjaga sebagai ruang yang sehat, produktif, dan mendukung kemajuan bangsa,” ungkapnya.

Upaya pemberantasan juga diperkuat di daerah rawan. Kedeputian Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam bersama sejumlah kementerian dan lembaga memperkuat literasi digital di Kepulauan Riau (Kepri), wilayah yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia.

Asisten Deputi PDTE Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, menilai Kepri rentan menjadi pintu masuk jaringan judi lintas negara.

“Ancaman judi daring bukan hanya merusak stabilitas sosial ekonomi, tapi juga berisiko terhadap penyalahgunaan data pribadi masyarakat,” katanya.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dari 2,18 juta jiwa penduduk Kepri, terdapat 66.097 orang terindikasi terlibat judi daring. Bahkan, hasil pemadanan data dengan Kementerian Sosial mengungkap 2.377 keluarga penerima manfaat bantuan sosial ikut terjerat, dengan total deposit mencapai Rp8,31 miliar.

Syaiful menyebut tantangan besar pemberantasan judi daring terletak pada penggunaan aplikasi VPN oleh pelaku dan rendahnya literasi digital masyarakat. Ia menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga, mulai dari PPATK, Polri, Kominfo, Kemensos, BSSN, hingga pemerintah daerah.

“Literasi digital merupakan salah satu kunci pemberantasan judi daring, bukan sekadar menguasai teknologi, namun membangun kesadaran kritis agar masyarakat tidak terjebak rayuan judi daring. Dengan sinergi antar-lembaga dan dukungan publik, kita optimistis mampu menekan laju perjudian daring di Indonesia,” ungkapnya.*