Presiden Tekankan Efisiensi Berkeadilan, Kemenkeu Hemat Triliunan Rupiah

Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mencatatkan efisiensi anggaran hingga Rp 3,53 triliun dalam periode 2020 hingga 2025. Efisiensi tersebut diperoleh dari hasil benchmarking serta evaluasi terhadap belanja yang dinilai tidak diperlukan.

Ia menuturkan, Kemenkeu yang saat ini dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan melanjutkan efisiensi anggaran di 2026 dalam internal instansi. Salah satu yang dilakukan adalah dengan pengendalian biaya belanja birokrasi.

“Di tahun 2026, dalam rencana kerja anggaran 2026, kita akan terus melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran dan perluasan strategi efisiensi anggaran termasuk dalam konteks pelaksanaan kolaborasi kegiatan, kemudian perluasan implementasi standardisasi biaya, pengendalian biaya belanja birokrasi, juga perluasan kantor-kantor layanan bersama Kemenkeu di seluruh Indonesia,” kata Suahasil.

Suahasil mengatakan Kemenkeu akan terus memperkuat kebijakan efisiensi anggaran sehingga anggaran dapat digunakan dengan baik. Berkat inisiatif tersebut, Kemenkeu diperkirakan berhasil hemat anggaran yang tidak perlu sebesar Rp 3,53 triliun sepanjang 2020-2025.

“Kita lakukan benchmarking sejak tahun 2020, kita telah dapat mengurangi sejumlah anggaran yang tidak diperlukan. Dan kita bisa mengestimasi total efisiensi 2020-2025 adalah sebesar Rp 3,53 triliun,” kata Suahasil.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya efisiensi anggaran daerah sebagai salah satu kunci dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Presiden menyatakan APBN 2026 diarahkan untuk mewujudkan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera melalui penguatan ketahanan pangan, energi, ekonomi, dan pertahanan. Pemerintah akan melakukan pemerataan pembangunan dari Sabang hingga Merauke.

“Sumber daya alam harus dikelola demi rakyat, bukan segelintir kelompok. Hilirisasi akan kita perluas, lapangan kerja kita ciptakan, nilai tambah kita maksimalkan. Semua anak bangsa berhak maju. Pendidikan dan kesehatan harus merata,” tegas Kepala Negara.

Efisiensi anggaran dilakukan pemerintah sejak Presiden Prabowo Subianto memimpin Indonesia. Prabowo menegaskan efisiensi merupakan salah satu amanat Undang-undang Dasar 1945.

Hal itu menurutnya termaktub dalam Pasal 33 ayat 4 UUD 1945. Prabowo memaparkan isi pasal tersebut membahas soal sistem perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi, dengan prinsip kebersamaan berarti gotong royong.

Dalam pasal yang sama disebutkan juga bahwa efisiensi berkeadilan harus dilakukan. Hal inilah yang menurutnya menjadi dasar pemerintah melakukan efisiensi anggaran, semua sesuai UUD, bukan hanya keinginan pribadinya sebagai pemimpin.

Adapun secara lengkap Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyatakan, ‘bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.’

Atas hal tersebut, Presiden meminta kepada menteri-menterinya untuk memahami alasan untuk melakukan efisiensi. Menurutnya, efisiensi bukan berarti dirinya memiliki hobi memotong anggaran.

Anggaran yang diefesiensi pun adalah anggaran-anggaran yang tidak perlu, yang hasilnya tidak jelas bagi masyarakat. Malah menurutnya, anggaran yang diefisiensi tadi akan dikembalikan lagi apabila ada kebutuhan program mendesak dari instansi terkait.