Jakarta – Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bakal kecipratan dana Rp200 triliun yang dikucurkan untuk bank milik pemerintah (Himbara). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bank Himbara yang menyalurkan dana tersebut ke KDMP akan dikenai bunga 2%.
“Kami ada instruksi ke perbankan, kalau mereka pakai untuk Koperasi Merah Putih otomatis bunga yang kami charge ke mereka lebih rendah jadi 2% dari sebelumnya sekitar 4%,” ujar Purbaya.
Purbaya menjelaskan, dana 200 triliun sudah masuk ke dalam sistem. Uang tersebut bisa dipakai untuk KDMP kalau sudah siap. Ia pun memastikan tak ada target atau batasan penggunaan dana tersebut.
“Enggak ada yang ditargetkan, pada dasarnya uang itu di perbankan. Uangnya sudah ada, jadi tinggal dipakai,” ungkapnya.
Menyambut kebijakan tersebut, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan bahwa saat ini sebanyak 16 ribu KDMP sudah siap menerima suntikan dana tersebut. Ia menyebut untuk plafon setiap koperasi sebesar Rp3 miliar.
“Untuk 1.000 kopdes ada sekitar Rp1 triliun hari ini sudah dicairkan,” terang Ferry.
Sebagai upaya mempercepat proses pencairan dana tersebut, pemerintah tengah menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Revisi itu, lanjut Ferry, bertujuan untuk menghilangkan hambatan pengajuan pinjaman KDMP seperti kewajiban mendapatkan persetujuan dari kepala daerah dan musyawarah desa khusus (musdesus) dalam setiap proposal bisnis koperasi.
Pihaknya pun terus menyosialisasikan tata cara pencarian dan persiapan pembuatan proposal kepada para koperasi. Hal tersebut untuk membantu pengurus koperasi dalam memahami standar pencairan dan penyusunan proposal.
“Sebagai permulaan kita yang paling kecil tingkat risiko bisnisnya itu bisa dimulai. Proposal bisnisnya nanti didampingi juga oleh bank Himbara,” pungkasnya.